Citrust.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memperluas kesempatan kerja dan memperkuat jaminan ketenagakerjaan, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Disnaker di ruang rapat Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (6/2/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Yusuf SPdI MPd, menekankan pentingnya peran Disnaker dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah. Ia menyoroti masih adanya perlakuan tidak adil terhadap pekerja dan pemberian upah yang tidak sesuai aturan.
“Meski tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak, Disnaker harus hadir dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap persoalan tenaga kerja,” ujarnya usai rapat.
Yusuf juga mendorong agar Disnaker dapat menjalin kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta guna menekan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Cirebon. Ia menyebutkan pentingnya pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, terutama bagi pencari kerja usia produktif.
“Ini sangat penting. Apakah pelatihan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan? Walau angka TPT menurun, jumlah penduduk usia produktif terus meningkat setiap tahun,” tambah Yusuf.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Stanis Klau, turut menyoroti praktik beberapa perusahaan yang masih mewajibkan pelamar kerja menyerahkan dokumen asli, seperti ijazah, KTP, SIM, bahkan akta nikah. Menurutnya, hal ini perlu mendapat perhatian serius dari Disnaker.
“Melihat persoalan ini, perlu ada langkah tegas. Kami merekomendasikan pemerintah menerbitkan surat edaran yang melarang penahanan dokumen pribadi dalam nota perjanjian kerja,” tegas Stanis.
Ia juga menyarankan pembentukan tim advokasi khusus oleh Disnaker untuk menelusuri perusahaan yang masih mempraktikkan penahanan dokumen asli. Stanis menekankan perlunya keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja agar praktik tersebut tidak kembali terulang.
“Sekarang ini orientasi Disnaker tidak cukup hanya menjalankan program, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disnaker Kota Cirebon, Drs Tri Helvian Utama MM, menyatakan bahwa penanganan TPT bukan hanya tanggung jawab Disnaker, melainkan juga semua pemangku kepentingan. Ia menyampaikan bahwa TPT di Kota Cirebon menurun dari 7 persen menjadi 6,6 persen pada 2024.
“Kami berkomitmen meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik secara formal maupun nonformal, pada 2025,” tuturnya.
Tri juga mengungkapkan bahwa salah satu langkah konkret Disnaker adalah membuka layanan pembuatan kartu kuning di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Cirebon untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan ketenagakerjaan. (Haris)