Sebanyak 150 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Majalengka

  • Bagikan
Sebanyak 150 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Majalengka
Sebanyak 150 ribu batang rokok ilegal disita di Majalengka. (ist.)

Citrust.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara. Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal kembali bergerak cepat dengan menggelar operasi penindakan di wilayah Utara, Rabu (29/4/2026). Petugas mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi dari sejumlah titik penjualan.

Operasi yang merupakan bagian dari kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu menyasar dua kecamatan di wilayah utara Majalengka.

Dari hasil penyisiran di sejumlah toko, petugas menemukan sekitar 150 ribu batang rokok ilegal atau setara 7.500 bungkus dari berbagai merek yang beredar bebas di pasaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Yan Indra Sovhia, menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan peredaran rokok ilegal masih marak dan membutuhkan penanganan berkelanjutan.

“Dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah utara, kami berhasil mengamankan sekitar 150 ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik penjualan. Ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih ada dan perlu penanganan serius,” ujar Yan Indra dalam konferensi pers, Rabu sore (29/4/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Majalengka, perwakilan Bea Cukai Cirebon, Kodim 0617 Majalengka, serta Subdenpom sebagai bagian dari sinergi lintas lembaga dalam penegakan hukum.

Dari hasil penindakan itu, petugas memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp111.900.000. Angka tersebut berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan jika produk rokok tersebut beredar secara legal.

Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum. Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus digencarkan agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

BACA JUGA:  Akibat Hujan Deras, Pagar Sekolah Dasar Ambruk

Pemkab Majalengka juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *