Citrust.id – Kuasa hukum Fatimah Azzahra akhirnya angkat bicara terkait beredarnya berbagai informasi di ruang publik yang dinilai menyudutkan kliennya, seiring mencuatnya persoalan rumah tangga yang kini tengah diproses di Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon.
Lutfi Adam Zakaria selaku kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang sedang berjalan merupakan ranah privat yang tidak semestinya digiring menjadi konsumsi publik. Ia menyampaikan bahwa pihaknya secara khusus diberi kuasa untuk menangani gugatan perceraian antara Fatimah Azzahra dan suaminya, R.
“Proses di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum privat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sepihak dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak mencampuri persoalan rumah tangga tersebut,” ujar Lutfi dalam keterangannya.
Menurut dia, gugatan cerai yang diajukan kliennya bukan dipicu oleh isu yang saat ini berkembang di masyarakat, melainkan akibat perselisihan dan pertengkaran yang telah berlangsung secara terus-menerus selama beberapa tahun terakhir.
Ia mengungkapkan, pada awal tahun 2026, Fatimah Azzahra sempat dikembalikan kepada orang tuanya oleh pihak suami. Peristiwa tersebut disebut disaksikan langsung oleh ibu kandung masing-masing pihak.
Dalam pandangan agama Islam, lanjut Lutfi, ketika seorang istri telah dikembalikan kepada orang tuanya, maka hubungan suami istri secara agama dianggap telah berakhir.
Lutfi menjelaskan, kliennya pertama kali mengajukan gugatan cerai pada 14 Maret 2026 dengan nomor perkara 1729/Pdt.G/2026/PA.Sbr di Pengadilan Agama Sumber. Namun, dalam sidang yang digelar pada 7 April 2026, majelis hakim menyatakan bahwa panggilan terhadap tergugat tidak patut karena alamat sesuai KTP sudah tidak ditempati.
Akibatnya, gugatan tersebut dicabut dan kembali diajukan dengan alamat domisili terbaru tergugat.
“Pada tanggal 7 April 2026, kami kembali mengajukan gugatan cerai dengan nomor perkara 2230/Pdt.G/2026/PA.Sbr menggunakan alamat domisili Sdr. R,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menyebarkan informasi atau tuduhan yang dapat memperkeruh situasi. Mereka menilai, isu yang beredar saat ini telah berdampak pada kondisi mental kliennya.
Selain itu, kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi merugikan masa depan anak-anak dari kedua belah pihak, terutama terkait jejak digital di kemudian hari.
Lutfi menegaskan bahwa pihaknya sengaja tidak membuka seluruh persoalan ke publik demi menjaga privasi keluarga serta melindungi harkat dan martabat para pihak.
“Sejak awal klien kami tetap menghormati Sdr. R sebagai ayah kandung anak-anaknya, sehingga pendekatan yang diambil adalah menahan diri dan menjaga etika,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Agama Sumber dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak tanpa dipengaruhi opini liar yang berkembang di masyarakat. (Haris)













