Bawaslu Kota Cirebon Tekankan Validitas dan Transparansi Pemutakhiran Data Pemilih

  • Bagikan
Bawaslu Kota Cirebon Tekankan Validitas dan Transparansi Pemutakhiran Data Pemilih
Bawaslu Kota Cirebon tekankan validitas dan transparansi pemutakhiran data pemilih. (Ist.)

Citrust.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon agar meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.

Imbauan tersebut bertujuan menjamin hak pilih warga serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel.

Imbauan itu tertuang dalam surat bernomor 16/PM.00.02/K.JB-24/06/2025 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., pada 23 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya pelaksanaan PDPB secara berkala dan menyeluruh sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

“Pemutakhiran Data Pemilih ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi demokrasi kita. Setiap warga negara harus terjamin hak pilihnya,” ujar Devi.

Ia menambahkan, pelaksanaan PDPB harus menjunjung prinsip transparansi, partisipatif, dan perlindungan data pribadi. Selain itu, KPU diminta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, TNI, Polri, kantor imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, hingga pemerintah kecamatan, kelurahan/desa, dan RT.

Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, M.Pd., menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengolahan hasil sinkronisasi data.

“Validasi data yang tidak memenuhi syarat harus dilakukan dengan saksama, dan pemilih baru wajib didukung dokumen resmi. Ini bagian dari upaya kita mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, anggota lainnya, Nurul Fajri, M.I.Kom., menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan PDPB.

“Kami mendorong agar KPU Kota Cirebon secara aktif mengumumkan hasil rekapitulasi melalui laman resmi, media sosial, hingga aplikasi digital. Ini bagian dari edukasi publik dan transparansi penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Bawaslu juga merekomendasikan pelaksanaan rapat pleno terbuka secara triwulanan yang melibatkan instansi terkait. KPU diminta menindaklanjuti setiap masukan masyarakat serta menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB dalam bentuk berita acara yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan.

BACA JUGA:  KPU Kota Cirebon Musnahkan Ratusan Surat Suara yang Rusak

Bawaslu Kota Cirebon menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan inklusif, dengan memastikan penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai aturan.

“Bersama kita jaga keadilan pemilu dari akar yang paling penting, yaitu data pemilih yang valid dan akuntabel,” pungkas Devi. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *