Citrust.id – Empat Daerah Operasi pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), yakni Daerah Operasi 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto dan Daop 6 Yogyakarta, menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kerja sama yang dibangun terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di lingkungan PT KAI.
Keempat Kepala Daop hadir menandatangani PKS. Mereka yakni, Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, Kepala Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha, Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, dan Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana.
Kemudian dari pihak Kajati Jateng ditandatangani Kepala Kejati Jateng Ponco Hartono, Jumat (18/10/2024), di Hotel Royal Ambarukma, Yogyakarta.
Kepala Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana, menyampaikan, penandatanganan PKS itu terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI.
Perjanjian itu juga mengarah kepada penyelesaian permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam ataupun di luar pengadilan di Provinsi Jawa Tengah.
Melalui kerjasama itu, lanjut Dicky, KAI bersama dengan Kejati akan menyelesaikan permasalahan aset milik KAI. Antara lain, penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya, yang tidak bertanggung jawab.
“Kerjabsama ini sebagai upaya KAI dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG), serta memitigasi segala risiko berkaitan dengan hukum,” ungkap Dicky.
Kerja sama itu tidak hanya terbatas pada penyelesaian permasalahan aset, melainkan juga pada pemberian advice legal pendapat hukum, hingga pendampingan hukum, dan pengembangan SDM tentang pengetahuan hukum.
Diharapkan, kerja sama itu bisa membuat PT KAI dan Kejaksaan terus bersinergi untuk menyelamatkan aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemahaman hukum agar tidak timbul sengketa aset.
“Kami harapkan, kerjas ama ini dapat membantu penyelesaian permasalahan aset yang berada di wilayah Jawa Tengah. Kami ucapkan terima kasih pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah mendukung KAI. Hubungan baik yang selama ini telah terjalin semoga dapat dipertahankan dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia,” kata Dicky.
Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Tengah, Ponco Hartanto mengatakan, Kejati dan KAI telah lama menjalin kerjasama, kolaborasi, maupun sinergi utamanya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di berbagai wilayah.
“Kami menyambut baik tawaran dan siap untuk melanjutkan kerja sama yang telah lama dirintis oleh para pendahulu. Apresiasi dan ucapan terima kasih kami haturkan kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati,” tandas Ponco Hartanto. (Haris)