Citrust.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sudah menetapkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Syaroni, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kejari Kota Cirebon menetapkan sebagai tersangka itu pada 14 Desember 2022 lalu.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi SH MH menjelaskan, selain Syaroni, ada inisial R yang juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat darat di DPUTR tahun anggaran 2021 yang sumber dananya berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Umaryadi juga mengungkapkan, peran tersangka S merupakan PPK dan telah melakukan penyalahagunaan dalam penetapan spesifikasi teknis barang, penetapaan HPS dan rencana atau rancangan kontrak. Kemudian tersangka inisial R selaku pelaksana kegiatan, melakukan penyimpangan dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
“Saat ini kedua tersangka kita lakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (20/12/2022) di ruang kerjanya.
“Pertimbangan penahanan kedua tersangka juga, selain untuk mempercepat proses penyidikan. Kami juga khawatir barang bukti rusak atau hilang serta agar tersangka tidak melarikan diri,” tutur Umaryadi.
Akibat perbuatan tersangka, jelas Umaryadi, negara dirugiakan lebih dari Rp1 miliar. Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 55 ayat 1 KUHP. Perihal ancaman hukuman, pasal 2 minimal 4 tahun sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.
“Kemungkinan ada tersangka lain, tunggu hasil pengembangan dari penyidik. Saksi yang diperiksa oleh kejsakaan sebanyak 17 orang dari unsur Pemkot Cirebon dan pihak rekanan,” terangnya.
Kasus ini, lanjut Umaryadi, ada dugaan dengan indikasinya mark up atau penggelembungan harga pada saat proses perencanaan pengadaan alat berat. Kemudian para tersangka dilakukan rangkaian pemeriksaan, baik saksi dan tersangka.
“Selanjutnya oleh penyidik, hasilnya diperoleh ada dua alat bukti cukup dan menyimpulkan ada peristiwa tipikor, sehingga keduanya ditetapkan tersangka. Saat ini pun, masih dalam pemeriksaan penyidik dan memanggil para saksi serta mengumpulakn bukti lain, seperti dokumen,” ucapnya.
Terkait tersangka S yang merupakan ASN, Umaryadi mengaku sudah mengirimkan pemberitahuan penahanan kepada Pemkot Cirebon dan pengacara. “Kami kirimkan pada malam itu juga, jadi mereka sudah menerima surat pemberitahuan dari kami,” katanya. (Aming)