Calon Penumpang KA Masa Nataru Harus Perhatikan Aturan Ini

  • Bagikan

Citrust.id – Masa angkutan Natal dan tahun Baru 2020/2021 berlangsung mulai 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021. Tercatat melalui data reservasi, volume keberangkatan penumpang kereta api di Daop 3 pada masa tersebut sebanyak 15.330 penumpang. Sedangkan yang turun 15.111 penumpang. Data tersebut diambil pada Kamis, 24 desember 2020, pukul 10.00 WIB, di seluruh stasiun wilayah Daop 3.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, sesuai aturan terbaru pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid 19, ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan bagi calon penumpang KA pada masa angkutan Nataru 2020/2021.

Dikatakan Luqman, calon penumpang KA harus menunjukkan surat keterangan rapid test antigen atau swab dengan hasil negatif, paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan. Anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan ketentuan itu.

Kondisi calon penumpang KA harus sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Selain itu, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang menggunakan faceshield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan. Terakhir, mengenakan pakaian pelindung jaket atau lengan panjang.

Dengan adanya persyaratan naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan, bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan bea.

“Dengan adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan,” ujar Luqman.

BACA JUGA:  Gandeng Universitas, OJK Gencarkan Literasi Keuangan kepada Generasi Muda

Dengan demikian, imbuh Luqman, data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum terlihat. Pihaknya masih memberikan kelonggaran hingga tiga bulan ke depan bagi pelanggan untuk membatalkan atau mengubah jadwalnya.

“Jika dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku. Tiket tersebut juga tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun dengan tiket yang baru,” tandasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *