Citrust.id – Melalui Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Cirebon 2018, Rabu (9/9) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menanggapi hal itu, Calon Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, mengungkapkan, walau sempat terkejut, dia akan patuh terhadap putusan MK itu. Sejak awal perselisihan Pilwalkot Cirebon 2018 bergulir di MK, ia dan Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati siap menerima dan menghormati apapun putusannya.
Azis yang kini masih di tanah suci menegaskan, Pasangan Nashrudin Azis-Eti Herawati (PASTI) unggul dalam pemungutan suara Pilwakot Cirebon 27 Juni lalu tanpa berbuat curang. Keunggulan suara PASTI itu jadi bukti, masyarakat Kota Cirebon menaruh harapan pada kepemimpinan Azis-Eti.
“Sebanyak 80 ribu lebih pemilih mempercayakan masa depan Kota Cirebon kepada PASTI. Ini harus dihormati sebagai cita-cita bersama untuk Kota Cirebon lebih baik lagi,” katanya.
Dikatakan Azis, PSU bukan disebabkan perbuatan curang, tapi karena terdapat prosedur yang keliru. Pihaknya merasa dirugikan karena harus menjalani PSU akibat kesalahan prosedur pembukaan suara. Meski ada kekurangan, pihak penyelenggara pemilu yang telah bekerja keras mewujudkan Pilwalkot Cirebon 2018 harus dihargai.
Azis mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk menerima dan menghargai keputusan MK. Ia juga mengajak semua relawan, tim pemenangan maupun simpatisan PASTI di 24 TPS yang akan dilaksanakan PSU untuk mengamankan kemenangan raihan suara.
“Jika PSU dilaksanakan pada 19 September, Insya Allah saya sudah berada di Kota Cirebon,” ujarnya.
Senada, Calon Wakil Walikota Cirebon, Eti Herawati, mengatakan, meski dirugikan dengan adanya PSU, namun ia menerima dan menghormati putusan MK. Eti menegaskan siap menghadapi PSU.
“Kami pastikan PASTI siap ikuti PSU dan mempertahankan kemenangan yang sudah kami raih,” katanya. /haris