Pemilih Dilarang Membawa HP ke Dalam Bilik Suara

Citrust.id – Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya dalam pilkada tidak boleh membawa handphone ke dalam bilik suara.

Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo, menjelaskan, larangan itu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Poin (t) menyebutkan larangan bagi pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Untuk itu, kata Susilo, Panwaslu Kota Cirebon akan menyurati KPU Kota Cirebon untuk menyampaikan kepada KPPS se-Kota Cirebon di 579 TPS perihal larangan itu.

“Pengiriman surat imbauan tersebut sebagai salah satu bentuk pencegahan agar tidak ada pemilih yang melakukan pelanggaran yang disengaja maupun tidak,” kata Susilo.

Sementara, Ketua Sentra Penagakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, mengatakan, saat di TPS pemilih akan diberitahu untuk tidak membawa handphone. Teknis penyampaiannya akan diatur KPU maupun KPPS.

Dikatakan Joharudin, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 mencantumkan sanksi bagi pemilih yang memberitahukan pilihannya kepada orang lain. Hal itu diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal dua tahun serta denda minimal Rp12 juta dan maksimal Rp36 juta.

Ia menambahkan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pasal 32 Poin (h) dan Pasal 35 Poin (d) juga menyebutkan agar petugas KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam lainnya ke bilik suara.

Joharudin menegaskan, larangan membawa telepon genggam ke dalam bilik suara mencegah agar pemilih tidak memotret surat suara yang dicoblos dengan maksud melaporkan hasil pilihannya kepada pihak tertentu. Selain itu, untuk mencegah terjadinya transaksi atau jual beli suara.

BACA JUGA:  Nasrudin Azis : "Cirebon Bisa Cirebon Juara Harus Juara"

“Larangan ini bukan untuk mengganggu privasi. Tetapi untuk menjaga kualitas pemilihan yang bermartabat dan berintegritas,” pungkasnya. /haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *