Usai Operasi Patuh Ampadan I, Bea Cukai Cirebon Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Kepabeanan

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan operasi Patuh Ampadan I tahun 2017, operasi pasar serta berbagai penindakan di bidang kepabeanan April 2014-Maret 2017, Bea Cukai Cirebon menggelar pemusnahan barang bukti penindakan yang telah jadi Barang Milik Negara (BMN) di halaman Kantor Bea Cukai Cirebon, Jumat (03/11).

Barang yang dimusnahkan antara lain berupa 1.118.330 batang hasil tembakau rokok, 116.870 gram tembakau iris, 854 minuman beralkohol, 67 sex toys, 25 pasang sepatu bukan baru, 18 paket bibit tanaman, 8 paket obat-obatan, satu buah part senjata dan satu set mesin bukan baru.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menjelaskan, selama 2017 Kantor Bea Cukai Cirebon juga telah melakukan dua penyidikan dengan empat orang tersangka berinisial AC, WS, MY, dan AK.

Keempat tersangka itu, dipidana karena menjual rokok tanpa dilekati pita cukai dan menjual rokok dengan pita cukai palsu.

“Dua kasus itu telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” terangnya.

Heru menjelaskan, barang kena cukai ilegal seperti rokok, minuman beralkohol, dan tembakau iris dicegah karena melanggar peraturan cukai. Sedangkan untuk barang-barang impor divegah karena tidak berizin atau pemasukannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Operasi Patuh Ampadan I mendapat dukungan dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya. Selanjutnya Bea Cukai Cirebon akan menggelar Operasi Patuh Ampadan II pada 16 Oktober-16 Desember 2017.

Heru menambahkan, Operasi Patuh Ampadan bertujuan menurunkan dan menekan tingkat peredaran BKC ilegal.

Selain itu, operasi tersebut juga untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran BKC yang telah memenuhi ketentuan bidang cukaidan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai.

BACA JUGA:  Perwakilan Jepang hingga Tiongkok Hadiri Panjang Jimat di Keraton Kasepuhan

Dirinya berharap dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat atau pengguna jasa agar lebih tahu dan peduli aturan dan ketentuan pemasukan barang impor.

“Masyarakat dan pengguna jasa juga diharapkan tidak ragu berkomunikasi kepada petugas Bea Cukai Cirebon apabila ragu atau ada pertanyaan terkait aturan dan ketentuan importasi barang,” pungkas Heru. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *