Cirebontrust.com – Kepolisian terus bekerja keras melakukan pendalaman kasus yang menonjol, yakni aksi sadis pembunuhan yang dilakukan tersangka, AS (38) warga Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon terhadap istri dan ibu kandung sendiri.
Juga penganiayaan berat terhadap dua anaknya dan kakak ipar serta adik kandungnya.
Wakapolres Cirebon, Kompol Wadi Sa’bani kepada awak media mengatakan motif dari dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka, AS masih belum bisa dipastikan secara jelas.
Akan tetapi, pihaknya sudah mengantongi data dari keterangan sejumlah saksi, pelaku selama tiga hari sebelum kejadian tersebut sering murung serta sering mehapalkan bacaan atau amalan yang tidak begitu jelas maksudnya.
“Selama tiga hari, pelaku cenderung melamun, diam dengan mehapalkan surat-surat amalan yang belum diketahui jelas maksud dan tujuanya. Hal itu, kita dapatkan keterangan dari saksi-saksi,” jelasnya.
Hingga saat ini, katanya pihaknya belum bisa memastikan motif apa aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka, AS. Namun saat ini, sudah beredar informasi bahwa pelaku pembunuhan, terkait masalah harta warisan.
Hal itu pun, masih dilakukan pendalaman oleh pihaknya dengan masih terus melakukan penyelidikan dengan cara meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.
Sementara hasil otopsi, pihaknya sudah mendapatklan dinyatakan kematian korban disebabkan karena adanya luka tusukan benda tajam yang mengenai anggota tubuh seperti bagian perut, tulang rusuk dan bagian dalam lainnya.
“Kedua korban kebanyakan mengeluarkan darah, dari daerah dada dan perut, untuk korban anaknya hingga saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Plumbon. Sementara perbuatan tersangka ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Wakapolres, Kompol Wadi Sab’ani. (Johan)