Pelebaran Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kab. Cirebon Kembali Gagal

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Pembebasan lahan untuk melebarkan Jalan Sultan Ageng Tirtayasa kembali gagal dilakukan. Di tahun ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan di jalan, yang kini menjadi penghubung utama antara Kecamatan Kedawung dengan Kecamatan Talun dan sekitarnya tersebut.

Di tahun lalu, terdapat anggaran Rp10 miliar untuk pembebasan lahan di kawasan tersebut, namun di tahun lalu pembebasan lahan terkendala oleh pemilik tanah yang enggan tanahnya di jual. Lahan yang akan dibebaskan sebagian besar berada di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung.

Kawasan di Desa Kedung Jaya ini merupakan kawasan padat penduduk. Sempitnya Jalan Sultan Ageng Tirtayasa ini terasa mulai dari awal jalan di Desa Kedung Jaya, hingga perempatan lampu merah Mountoya di Kecamatan Talun. Di sisi lain, perumahan baru terus bermunculan di kawasan ini, yang mengakibatkan beban jalan tersebut terus bertambah.

“Kita akui kini pemukiman tambah banyak di kawasan Jalan Sultan Ageng Tirtayasa ini, sebab banyak muncul perumahan baru di jalan ini. Tapi di tahun ini tidak ada anggaran yang dikucurkan untuk pembebasan lahan,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Cirebon H Sukma Nugraha, Senin (21/08).

Tadinya, anggaran untuk pembebasan lahan tersebut berada di Dinas Bina Marga yang kini telah berganti menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain sempitnya jalan dan berubahnya jalan irigasi menjadi jalan penghubung utama, kemacetan yang sering terjadi di kawasan ini juga disebabkan seringnya hilir mudik truk muatan besar yang mengangkut barang dari suatu pabrik makanan di kawasan tersebut.

Jalan Sultan Ageng Tirtayasa sendiri merupakan jalan dengan kelas III C, yang tidak memperbolehkan truk dengan tonase di atas 8 ton untuk lewat. Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Teti Meirawati mengatakan, sebelum SOTK diubah, kewenangan pembebasan lahan di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa memang berada di Dinas Bina Marga.

BACA JUGA:  Warga Majalengka Dihebohkan Penemuan Mayat Perempuan di Areal Pesawahan

“Saat itu, pembebasan lahan paling hanya memakan sekitar 2 meter kanan dan kiri mulai dari sempadan jalan. Namun karena ada sempadan jalan, maka lahan 2 meter kanan dan kiri itu sebetulnya tidak terlalu memakan banyak lahan. Dan saat ini, meski kewenangan pembebasan lahan sudah ada di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, sepertinya lahan yang dibebaskan masih sekitar 2 meter di kanan dan kiri jalan,” ungkap Teti.

Menurut Teti, di tahun lalu Dinas Bina Marga belum sempat mengumpulkan seluruh pemilik sertifikat tanah yang lahannya akan dibebaskan.

“Saya lupa ada berapa pemilik sertifikat yang tanahnya akan dibebaskan. Namun, semuanya belum sempat dikumpulkan, di antaranya kami kesulitan untuk menemui para pemilik lahan, sebab ada juga yang sudah pindah dari kawasan itu,” kata Teti. (Iskandar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *