WCC Mawar Balqis Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Citrust.id – Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis mendesak pemerintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. RUU tersebut dinilai memberikan payung hukum yang lebih substantif terkait tindak kekerasan seksual.

Manajer Program WCC Mawar Balqis, Saadah, mengutarakan, kekerasan seksual banyak terjadi di Indonesia, tapi upaya perlindungan terhadap korban belum optimal diberikan. Pemulihan bagi korban pun belum dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, banyak pelaku kasus kekerasan seksual yang belum bisa dijerat secara maksimal karena terkendala payung hukum.

“Dengan berbagai pertimbangan tadi, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat urgen untuk segera disahkan,” katanya, pada kegiatan Konsolidasi Jaringan untuk Strategi Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Sabtu (29/6/2019), di Hotel Santika, Kota Cirebon.

Saadah mengatakan, masa tugas anggota DPR RI yang merancang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tinggal beberapa bulan lagi. Jika tidak segera diupayakan, akan membutuhkan waktu lebih lama untuk pengesahannya. Di sisi lain, banyak kasus kekerasan seksual yang membutuhkan payung hukum yang lebih pasti.

Saadah menambahkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak overlap dengan UU yang sudah ada. RUU tersebut justru melengkapi celah hukum tindak kekerasan seksual yang selama ini terjadi di Indonesia.

“Jika RUU itu disahkan, hak korban dapat terpenuhi secara holistik atau menyeluruh, baik secara fisik, psikis, hukum maupun medis. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.

Di tempat yang sama, praktisi hukum sekaligus anggota DPRD Kota Cirebon, M. Noupel, menyatakan, saat ini perlu ada UU yang lebih mengakomodasi dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

“Untuk itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat urgen disahkan untuk lebih menjangkau dan melindungi korban kekerasan seksual,” ucapnya.

BACA JUGA:  Yogyakarta: Antara Intelektual dan Spiritual yang Tidak Tuntas? (1)

Desakan untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga muncul dari kalangan akademisi. Salah satunya Dosen Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Faqihuddin Abdul Kodir. Ia meminta pihak-pihak terkait agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dikatakan Faqih, secara substansi, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ingin memberikan perlindungan bagi masyarakat yang dalam posisi rentan terhadap segala bentuk kekerasan seksual.

Jika tidak dilindungi, mereka akan sulit memperoleh keadilan hukum. Apalagi hukum pidana Indonesia tidak mengatur hal-hal mengenai kekerasan seksual secara detail.

“Selain mengatur hukuman bagi pelaku, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban,” terangnya. /haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *