Warga Bumi Sampiran Indah Tolak Pembangunan Makam Modern

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Warga RT 01 RW 10 Bumi Sampiran Indah, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon menolak adanya pembangunan makam modern yang berada di Desa Patapan, Kecamatan Beber.

Meskipun berbeda Desa dan Kecamatan, namun tempat pembangunan makam modern ini berbatasan langsung dengan warga Bumi Sampiran. Bahkan warga di perumahan ini terkena dampak langsung dari aktivitas pembangunan makam.

Ketua RT 01 RW 10 Bumi Sampiran Indah, Rosyadi mengatakan banyak dampak yang merugikan warga di perumahan ini akibat adanya aktivitas penggundulan hutan.

Rosyadi menceritakan saat sebelum dijadikan tempat pembangunan makam, tempat yang berada di bukit ini sangat rindang dan sejuk. Namun setelah bukit dan hutan itu diratakan dengan tanah, warga pun mulai merasakan dampaknya.

“Setelah hutan di atas bukit itu dibabat habis sampai rata dengan tanah, banyak hewan liar masuk ke perumahan kami, karena memang letaknya berbatasan. Yang paling banyak itu ular ada sekitar 20 ekor yang masik rumah warga,” katanya saat mendatangi kantor Bappelitbanda Kabupaten Cirebon, Selasa (29/08).

Tidak hanya banyak hewan liar yang masuk ke perumahan, dampak lainnya dirasakan saat musim hujan tiba. Saat musim hujan banyak air keruh yang masuk ke perumahan dari atas bukit. Rosyadi mengatakan anak-anak di perumahan ini juga sudah mulai shock ketika mengetahui akan dibangun pemakaman modern. PT Pagoda Mitra Abadi merupakan perusahaan yang akan membangun pemakaman modern setara dengan Sandiego Hiells di Karawang.

“Yang namanya pemakaman, mau dinamakan apapun ya tetap saja itu makam. Anak- anak di sini sudah ketakutan ketika tahu ada pemakaman di atas rumahnya,” katanya.

Aan Setiawan, warga perumahan Bumi Sampiran Indah yang juga anggota DPRd Kabupaten Cirebon meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan sementara pembangunan. Saat ini di area tersebut sudah dibangun tembok setinggi 2 meter dan panjang sekitar 400 meter.

BACA JUGA:  Tahun Ini "BTN Property Expo Cirebon" Akan Digelar Dua Kali

“Soal pemakaman ini harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu ini juga belum ada Perdanya. Jadi izin yang keluar ini tidak sah,” kata Aan.

Aan juga menilai investor yang akan membangun pemakaman modern ini tidak cerdas dalam menata lingkungan. Berkaca pada satu aturan yang mengatakan pemakaman merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH), menurut Aan, bukan berarti investor harus membangun di atas RTH yang sudah ada.

“Investor kenapa tidak berpikir cerdas. Kenapa tidak membuat RTH baru. Kalau di bukit ini dari dulu sudah RTH. Makanya perwakilan warga datang ke sini untuk meminta agar pembangunan dihentikan. Ini izin tetangga juga tidak ada, sebab dari warga sini menolak untuk tanda tangan,” ungkap Aan.

Sementara itu Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Denny Supdiana mengatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan warga Bumi Sampiran Indah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon.

“Hasil dari pertemuan ini tentu akan disampaikan lebih dulu kepada pimpinan kami. Warga ingin aktivitas pembangunan makam dihentikan, ya nanti akan kami sampaikan kepada Satpol PP,” terangnya

Di akhir pertemuan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Hermawan yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan PT Pagoda Mitra Abadi telah melakukan perjanjian tertulis kepada DLH. Dalam surat perjanjian itu, pihak PT Pagoda akan bertanggungjawab apabila dalam proses pembangunan ada kelalaian.

“Ini ada suratnya. Isinya apabila saat menempuh terjadi kelalaian, PT Pagoda Mitra Abadi bersedia bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu hukuman 6 tahun dan denda Rp6 miliar. Jadi kalau ada warga yang merasa dirugikan, silahkan memprosesnya,” singkatnya. (Iskandar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *