Usulan Tarif Amnesti Pajak Kembali Berubah

Ilustrasi

CIREBON (CT) –  Pemerintah kembali mengubah usulan tarif uang tebusan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pidana Pajak (Tax Amnesty) di parlemen.

Dalam usulan terbarunya, pemerintah menaikkan batas terendah tarif uang tebusan menjadi dua persen dari sebelumnya 1 persen karena mempertimbangkan periode pelaksanaan amnesti pajak yang kemungkinan maksimal hanya enam bulan.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi merinci bila pemohon amnesti melakukan repatriasi asetnya maka besaran tarif terbusannya adalah 2 persen untuk periode pelaporan tiga bulan pertama sejak Undang-Undang (UU) diberlakukan. Tarifnya naik menjadi 3 persen jika pelaporan aset dan persetujuan repatriasi bari dilakukan pada tiga bulan berikutnya.

Apabila pemohon hanya mendeklarasikan aset yang dimohonkan pengampunan pidana pajaknya, maka besaran tarifnya 4 persen untuk periode pelaporannya pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga sejak UU Tax Amnesty berlaku. Namun, tarifnya naik menjadi 6 persen jika periode pelaporan aset baru dilakukan pada tiga bulan berikutnya.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan penerapan amnesti pidana pajak selama setahun penuh seperti tertuang dalam draf RUU Tax Amnesty. Dalam RUU tersebut dijelaskan, periode permohonan pengampunan dibagi menjadi tiga kategori yaitu pada tiga bulan pertama, tiga bulan kedua, dan lebih dari enam bulan hingga 31 Desember 2016.

Selain masalah tarif, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah masalah reformasi perpajakan yang dilakukan bersamaan dengan tax amnesty. Berdasarkan pengalaman negara-negara lain, tax amnesty yang dilakukan tanpa reformasi perpajakan selalu gagal. (Net/CT)

BACA JUGA:  Pemda Kota Cirebon Permudah Layanan BPHTB dan PBB-P2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *