Tolak Pembangunan PLTU II, Pemilik Lahan Lakukan Aksi Patok Tanah

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Masyarakat pemilik tanah melakukan pematokan lahan, yang akan dijadikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II, di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Hal itu, untuk mempertahankan tanah mereka dari alih fungsi lahan untuk PLTU II, Kamis (12/05).

Masyarakat pemilik tanah bersama Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel) dan 350 Indonesia melakukan pematokan yang ditempelkan baligho bertuliskan tolak PLTU, dan membentangkan kain merah sepanjang 100 meter melingkari tanah masyarakat. Hal itu, sebagai simbol bahwa tanah tersebut tidak akan dilepas dan akan tetap dipertahankan.

Seperti yang dikatakan Abdulrochmani, ahli waris pemilik tanah, dirinya mengaku memiliki tanah seluas 5 hektare, yang berlokasi di tengah-tengah lahan eks Wood Centre, yang saat ini diklaim oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk pembangunan PLTU II.

“Saya dan teman-teman akan tetap mempertahankan tanah ini. Karena tanah kita ini untuk pangan, bukan PLTU batubara,” ujarnya. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis di Kuningan, Pelaku Peragakan 30 Adegan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *