Ilustrasi
CIREBON (CT) – Empat anggota DPRD yang terlibat kasus judi yakni HS, HT, AS dan S menjadi tahan kota Kepolisian Daerah Jawa Barat selama 20 hari ke depan. Mereka ditetapkan menjadi tahanan kota terhitung sejak Selasa malam (26/07). Selama menjadi tahanan kota, ke empatnya tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ke empatnya mendapat penangguhan dari lembaga DPRD yang bersangkutan. Berbagai pertimbangan dilakukan atas status tahanan kota tersebut.
“Kan mereka masih banyak tugas yang harus dikerjakan. Setelah 20 hari status tahanan kota selesai,” ujar Yusri Yunus saat dikonfirmasi.
Dalam 20 hari tersebut, ke empatnya juga diwajibkan untuk melapor setiap satu Minggu sekali kepada Polda Jawa Barat.
Sementara itu, menurut penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mustofa membantah jika pihaknya yang mengusulkan penangguhan penahanan kepada empat anggota DPRD tersebut. Menurut Mustofa, yang menangguhkan adalah dari keluarga masing-masing.
Namun, mengenai status tahanan kota empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa mengaku dirinya sudah dihubungi oleh salah satu anggota DPRD tersebut.
“Saya dihubungi keluarga AS, diberitahu kabar tersebut,” katanya. (Iskandar)