Tertangkap Main Judi Remi, Empat Anggota DPRD Kab. Cirebon Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait kasus judi remi, Kamis (21/07).

Sementara satu dari dua anggota DPRD lainnya yang berada di kamar hotel saat digerebek petugas, dijadikan sebagai saksi.

“Ke empat anggota DPRD ini masing-masing berinisial HS, AS, S, dan HT. Sementara dua saksi lainnya, salah satunya berinisial S hanya menjadi saksi,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan.

Pasca penggerebekan, enam orang yang berada di dalam kamar tersebut langsung digelandang ke Mapolda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah beberapa jam diperiksa, ke empatnya langsung ditetapkan menjadi tersangka.

“Jadi ada dua saksi saat digerebek sedang makan di dalam kamar tersebut. Sementara ke empat tersangka kedapatan sedang berjudi. Ada barang buktinya dan sudah kami amankan. Dan dua saksi pun masih kami periksa, saat itu mereka sedang makan di dalam kamar tersebut,” kata Yusri.

Petugas mengamankan barang bukti yang senilai Rp 1.050.000 dari tangan AS, Rp 1.300.000 dari tangan HS, Rp. 650.000 dari tangan HT dan Rp 1.500.000 dari tangan S. (Iskandar)

BACA JUGA:  Perkara Judi, Praktisi Hukum Yakin Polres Bisa Bekerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *