STMIK IKMI Cirebon Dianggap Rugikan Mantan Pengajar

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Sikap dan keputusan pihak Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) IKMI Cirebon, Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, dianggap telah merugikan mantan tenaga pengajarnya.

Seperti diungkapkan, Deden Sanusi kepada Cirebontrust.com, Selasa (07/02), dirinya menjadi tenaga pengajar di STMIK IKMI sejak 2005. Pada 2010 ia diminta untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat S2.

Deden lalu mendaftar di Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor dan berhasil diterima masuk pada 2011. Untuk mengikuti perkuliahan di Unpad, ia harus membayar biaya pendaftaran awal sebesar Rp20,5 juta.

Dikarenakan tidak punya uang sebesar itu, akhirnya Deden mengajukan pinjaman ke STMIK IKMI dan memperoleh pinjaman awal sebesar Rp10,5 juta.

Selama kurun waktu 2011-2013, Deden mendapat pinjaman senilai total lebih dari Rp20 juta. Sebagian hutang atau pinjaman itu telah dibayar melalui honor mengajar yang dipotong sebesar 50 persen.

Ia diwisuda S2 Unpad pada Mei 2014. Setelah perkuliahan di STMIK IKMI dimulai, Deden tidak dimasukan dalam daftar pengajar, padahal dirinya telah diwisuda S2, oleh karena itu ia tidak bisa mengajar di STMIK IKMI.

Dikatakan Deden, untuk menyambung hidup, dirinya sempat menjadi kuli bangunan untuk mendapatkan uang. Ia juga sempat melamar pekerjaan di sejumlah perguruan tinggi di Palembang.

Setelah melamar, pihak universitas memberitahu bahwa Deden tidak bisa diterima, karena berdasarkan data yang tercantum di website Forlap Dikti, dirinya masih berstatus sebagai dosen tetap aktif di STMIK IKMI

“Padahal jika diterima, sebagian penghasilan saya akan digunakan untuk mencicil hutang di STMIK IKMI Cirebon,” katanya.

Pada 10 November 2016, ia berinsiatif mengajukan surat pernyataan pengunduran diri sebagai dosen STMIK IKMI. Pertanggal itu juga ia menerima surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua STMIK IKMI Cirebon, Dadang Sudrajat.

BACA JUGA:  57 Napiter Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur

Dalam surat itu, bahwa pihak perguruan tinggi akan menerbitkan Surat Pencabutan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Deden dari laman Forlap Dikti berdasarkan surat pengunduran diri dan surat keputusan dari yayasan.

Namun usulan pencabutan NIDN dari laman Forlap Dikti tersebut akan dilakukan jika Deden telah menyelesaikan seluruh kewajiban atau hutang kepada institusi.

Saat ini, ia meminta kepada pihak STMIK IKMI agar mencabut namanya yang tercantum di website Forlap Dikti sebagai dosen tetap aktif STMIK IKMI Cirebon, sehingga dirinya bisa mengajar di tempat lain.

“Jika nama atau NIDN telah dicabut dari laman Forlap Dikti, saya akan berkomitmen untuk membayar sisa hutang saya kepada STMIK IKMI Cirebon,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua STMIK IKMI Cirebon, Dadang Sudrajat, saat dikonfirmasi Cirebontrust.com terkait permasalahan ini mengungkapkan, mulanya Deden Sanusi ditawari untuk menjadi dosen tetap.

Untuk jadi dosen tetap minimal harus pendidikan S2. Deden pun direkomendasikan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S2. Institusi juga turut merekomendasikan beasiswa bagi Deden.

Setelah lulus S2, ia harus mengabdi ke STMIK IKMI Cirebon. Hal itu sudah ada dalam ikatan perjanjian atau kontrak kerja.

Beberapa waktu setelah lulus S2, Deden sempat mengikuti pembinaan atau program pencangkokan untuk dipersiapkan menjadi dosen tetap.

“Namun baru beberapa kali pertemuan ia menghilang pergi ke luar kota.

Selain itu, kata Dadang, pihak yayasan belum bisa mengabulkan permohonan Deden untuk mengabdi di STMIK IKMI Cirebon karena belum menyelesaikan kewajiban hutang.

Terkait NIDN Deden yang masih tercantum di website Forlap Dikti, Dadang menjelaskan, itu merupakan wewenang Dikti.

Pihaknya sebenarnya ingin mengusulkan pencabutan NIDN tersebut, namun hal itu dilakukan jika Deden telah menyelesaikan hutang kepada STMIK IKMI Cirebon.

BACA JUGA:  Aneka Warna Lidah yang Menunjukkan Pertanda Penyakit

“Penyelesaian masalah hutang ini bisa dibicarakan. Silakan Deden dengan itikad baik meminta kebijakan kepada yayasan,” pungkasnya. (Haris)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *