Sidak Dinsosnakertrans Terhadap Perusahaan yang Melanggar Hukum Dilakukan Tertutup

CIREBON (CT) – Sidak yang dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cirebon, terhadap perusahaan-perusahaan terkait pelanggaran tenaga kerja dan hak – hak karyawan terkesan tertutup.

Sidak yang dilakukan kemarin, Kamis (04/12) pada perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran di Kabupaten Cirebon, khususnya wilayah Cirebon timur terkesan tertutup, Karena disaat awak media ingin meliput tidak diperkenankan dengan alasan nanti akan diberitahu hasilnya.

Sebelumnya ada laporan bahwa perusahaan – perusahaan di Cirebon timur banyak melakukan pelanggaran, yakni mempekerjakan anak dibawah umur, upah dibawah minimum regional, tidak adanya uang lembur, kemudian tidak berjalannya jaminan sosial dan tidak adanya THR.

Di hubungi via telepon, Jum’at (05/12) Kepala bidang pengawasan dan perlindungan tenaga kerja, Jaenudin mengatakan, hasil dari Sidak di dua tempat, yaitu Pabrik Trasi Mama Suka dan Pabrik Mahkota di Desa Rawa Urip, kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, ditemukan beberapa pelanggaran, yakni Upah di bawah standar UMK, tidak berjalannya upah lembur dan BPJS tidak ada, untuk perusahaan lainnya menyusul.

“Kemarin kami melakukan Sidak di dua tempat tersebut, ada beberapa temuan pelanggaran yakni Upah dibawah standar UMK, tidak berlakunya upah lembur, kemudian tidak ada jaminan sosial. untuk pekerja dibawah umur sendiri tidak ditemukan dan terkait pelanggaran tersebut dalam waktu minggu ini 2 perusahaan tersebut akan kami panggil,” ujarnya. (CT-127)

Komentar