Sempat Tertahan di Aceh, Puluhan Warga Majalengka Akhirnya Bisa Pulang

  • Bagikan

Citrust.id – Sebanyak 27 warga Majalengka yang bekerja sebagai buruh di Provinsi Aceh tertahan tidak bisa pulang ke Majalengka. Selama lima hari dalam perjalanan pulang, mereka selalu dihadang petugas yang tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mengetahui kabar tersebut, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, memerintahkan Gugus Tugas Percepatan Penanggangan Covid-19 melakukan penjemputan. Posisi terakhir para buruh terdampar di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.

Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka, Iskandar Hadi Prayitno membenarkan perihal itu. Ia mengatakan, total ada 28 orang terdiri dari 27 warga Majalengka dan 1 orang warga Kuningan. Semuanya bekerja sebagai pekerja kasar. Mereka terpaksa pulang karena kontrak kerjanya telah habis.

“Kami melakukan penjemputan
ke Pelabuhan Merak menggunakan bus milik Dishub dan kendaraan Dalmas Satpol PP,” katanya.

Saat tiba di Pelabuhan Merak, petugas di sana tidak mengizinkan pulang puluhan warga Majalengka sebelum dilakukan rapid tes Covid-19 dan diperlihatkannya surat resmi dari Pemkab Majalengka.

“Surat sudah kami persiapkan sebelumnya. Mengenai hasil rapid test, alhamdulillah negatif semua. Akhirnya mereka bisa dievakuasi ke Majalengka melalui jalur tol Cipali pada malam Minggu,” ucapnya.

Saat akan tiba di Majalengka, di lokasi keluar pintu masuk Kertajati Tol Cipali, mereka diperiksa kembali oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Majalengka.

Usai diperiksa, mereka dialihkan melalui kendaraan penjemputan oleh masing-masing pemerintah desa tempat mereka tinggal. Sedangkan seorang warga Kuningan satu malam tidur di kantor Satpol PP karena tak ada yang menjemput. Baru besoknya dijemput oleh pihak desanya

“Para buruh yang baru pulang itu ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantuan (ODP) kendati hasil pemeriksaan negatif. Mereka wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tutur Iskandar. (Abduh)

BACA JUGA:  Pemda Kota Cirebon-Bank Indonesia Bersinergi Jaga Perekonomian
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *