Citrust.id – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam Forum Antar Lembaga (Formal) menggelar unjuk rasa di Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Majalengka. Aksi ini dilakukan untuk memprotes kinerja kedua Instansi tersebut, Kamis (11/10/2018).
Satu persatu koordinator lapangan (Korlap) dari tiap-tiap lembaga berorasi yang isinya menyoroti kinerja Inspektorat dan Kejari Majalengka.
Koordinator Formal DB Setiabudi menyebutkan, aksi kali ini tentang lemahnya Inspektorat terhadap pemeriksaan aparatur pemerintah, adanya pemeriksaan/pengawasan yang tidak sesuai dengan aturan terhadap kepala Desa dan kepala OPD Kabupaten Majalengka, adanya rekayasa/pengondisian terhadap kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap Kepala Desa dan terhadap Kepala OPD di Kabupaten Majalengka.
“Diharapkan Inspektorat bisa bekerja secara profesional, tidak tebang pilih, transparan, akuntabel, dan lebih ditingkatkan lagi kinerjanya,” paparnya.
Di lain pihak, Plt Inspektur Inspektorat H Djojo Hadiwijaya didampingi Irban Inspektorat H Swasono Pramono, pihaknya berterima kasih atas saran dan masukan yang diberikan Formal.
“Kami merasa prihatin dengan adanya kejadian kepala desa di Kabupaten Majalengka yang kena perkara Korupsi. Sesungguhnya kami bekerja sesuai dengan Program Kegiatan Pengawasan Pemerintah (PKPP),” ujarnya.
Dikatakan H Djojo, pihaknya akan mengoreksi setiap bentuk pemeriksaan ke depannya supaya bisa lebih baik lagi.
“Adapun Kepala Desa yang sudah masuk penjara itu merupakan permasalahan yang sudah lama dan bukan dalam pemerintahan kami,” tandasnya.
Usai menggelar aksi di Inspektorat, massa menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka untuk melanjutkan aksinya.
Massa tiba di depan kantor Kejari Jalan A Yani No 5A Kelurahan Majalengka Wetan Kec/Kab Majalengka dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Leila Qodiria dan Kasi Intel Kejaksaan Suherli.
Formal menyebutkan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyalurkan bantuan traktor tahun 2017 yang dalam realisasinya bantuan traktor untuk Gapoktan dimintai biaya sampai 25 juta rupiah ke setiap Gapoktan. Dan, adanya program pengembangan usaha bawang merah yang anggarannya digunakan untuk bidang yang lain oleh Gapoktan di desa, diduga dijadikan ladang Bisnis Simpan Pinjam, Juga terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Gandasari yang awalnya lahan tersebut untuk pembangunan perumahan akan tetapi malah dijadikan TPA.
“Kami berharap akan adanya kerjasama dalam menjalankan kegiatan pemeriksaan dalam penangananan hukum di Kabupaten Majalengka, serta masukan dari kami untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Setiabudi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Leila Qodiria didampingi Kasi Intel Kejaksaan Suherli mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Kejari yang sekarang dalam kondisi sakit, akan tetapi pihaknya akan tetap mencatat dan menyampaikan aspirasi Formal kepada Kajari.
“Kami akan segera menyikapi dan menindak lanjuti semua aspirasi dan saran yang di berikan oleh rekan-rekan Formal,” kata Leila.
Dijelaskan dia, untuk permasalahan Bantuan traktor itu langsung melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kejaksaan hanya mengawasi.
“Namun apabila telah ada pelaporan terkait bantuan traktor yang dimintai biaya nanti kita akan mengadakan penyelidikan terkait pelaporan tersebut,” lanjutnya.
Untuk Masalah TPA, semua berkas yang sudah masuk ke Kejaksan Agung akan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, serta untuk saat ini masih dalam proses Kejaksaan Agung belum adanya pelimpahan dari Kejagung untuk keterlibatan Kejaksaan Negeri Majalengka,” pungkasnya.
Aksi unras massa Formal Mendapat Pengamanan dari Polres Majalengka, Unsur TNI, dan Satpol PP Kabupaten Majalengka./abduh