Sebelum Era Jokowi, Tax Amnesty Pernah Berlaku di Indonesia

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Pengampunan pajak (tax amnesty) sebenarnya pernah berlaku di Indonesia, tepatnya di era pemerintahan mendiang Presiden Soekarno dan Soeharto. Namun, kebijakan itu tidak berlangsung lama.

Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tax amnesty pernah diberlakukan pada tahun 1964 dan 1984. Tapi tidak bisa berkelanjutan karena ada peristiwa besar dan perubahan sistem.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan bahwa Tragedi Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965 membuat situasi politik maupun perekonomian nasional tidak kondusif untuk menjalankan tax amnesty.

Pengampunan pajak kemudian diberlakukan lagi di pemerintahan Presiden Soeharto, yakni pada tahun 1984. Namun, lagi-lagi, tidak berlangsung lama karena adanya perubahan sistem pungutan pajak, dari official-assessment (besaran pajak terutang ditentukan oleh pemerintah) ke self-assesment (besaran pajak terutang sepenuhnya ditentukan wajib pajak).

Dengan adanya perubahan itu, Ken menduga hal ini yang menjadi salah satu alasan para wajib pajak tidak melaporkan asetnya dengan benar kepada negara.

Ken menegaskan, bahwa rancangan undang-yndang tax amnesty tengah digodok pemerintah saat ini memiliki tujuan yang jauh lebih komprehensif dibandingkan yang sebelumnya. Salah satunya, yakni repatriasi modal.

Jika dana yang ‘diparkir’ di luar negeri bisa masuk ke Indonesia melalui kebijakan tax amnesty, maka investasi dan penerimaan negara jangka pendek pun bisa meningkat. (Net/CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *