SBMI Minta BNP2TKI Agar Kembalikan Paspor Buruh Migran Indramayu

Indramayutrust.com – Pelayanan bagi buruh migran yang dirawat di Rumah Sakit Polri, yang dibiayai oleh BNP2TKI ternyata masih menyisakan permasalahan, yaitu penahanan paspor. Seperti yang dialami oleh Darkonih salah satu buruh migran asal Indramayu.

Hal itu seperti diungkapkan Ketua Umum SBMI, Hariyanto, bahwa paspor buruh migran asal Indramayu atas nama Darkonih, hingga saat ini masih ditahan oleh Subdit Pelayanan Kepulangan Direktorat Mediasi dan Advokasi BNP2TKI.

“Atas penahanan tersebut, Darkonih tidak bisa mengakses bantuan pemberdayaan purna TKI, antara lain misalnya pelatihan keterampilan dan bantuan modal. Pasalnya, untuk mengakses bantuan tersebut dibutuhkan salinan dokumen paspor, yang membuktikan bahwa dirinya adalah mantan buruh migran,” jelas Hariyanto, Ketua Umum SBMI, Senin (19/12).

Menurutnya, penahanan dokumen ini mengakibatkan haknya terlanggar, seperti hak mencari penghidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 45.

“Karena paspornya ditahan, akhirnya Darkonih tidak bisa mengakses program bantuan bagi buruh migran yang mengalami permasalahan tersebut,” cetusnya.

Berdasarkan informasi dari pegurus pusat SBMI, lanjut Hariyanto, ada 3 pengaduan dengan kasus yang sama, yaitu penahanan paspor yang dilakukan oleh petugas BNP2TKI, antara lain atas nama Darkonih dari Indramayu, Yadi dari Tanjung Priok, dan Murniasih dari Brebes.

“Untuk mengatasi itu, SBMI sebenarnya telah meminta agar paspor yang sudah berkardus-kardus itu segera dikembalikan kepada pemiliknya. Namun pihak BNP2TKI masih mengulur-ngulur dengan alasan, anak buahnya sedang di luar kota, timnya belum lengkap dan alasan lainnya yang terkesan mengada-ada,” terangnya.

Dikatakannya, bahwa penahanan paspor ini juga masuk dalam pasal pidana perampasan dan pelanggaran dalam pelayanan publik. Alih-alih sebagai lembaga yang melindungi buruh migran, BNP2TKI justru malah menyengsarakan buruh migran.

BACA JUGA:  Polres Cirebon Kota Galang Dana untuk Korban Bencana Alam

“Mengganti semua kerugian yang diakibatkan dari perampasan tersebut dan BNP2TKI harus sistematis dalam menangani kasus, sehingga buruh migran yang mengalami sakit, langsung direkomendasikan sebagai penerima manfaat dalam program pemberdayaan,” tandasnya. (Didi)

Komentar