Majalengkatrust.com – Satpol PP Kabupaten Majalengka melakukan penyegelan 2 tempat karaoke yakni Blue Sky (BS) karena tidak berizin dan empat tempat karaoke lainya ditutup sementara.
“satu tempat Karaoke BS ditutup permanen dan empat lainnya ditutup sementara yang tak memenuhi perijinan, selanjutnya kami juga akan melakukan penyegelan terhadap lokasi karaoke lainnya yang memang ternyata ada lagi yang tak berijin,”ungkap Kasatpol PP Iskandar Hadi, Rabu (22/11).
Dari pantauan kedua tempat hiburan karaoke BS dan PJ resmi ditutup tersebut berada di Jalan KH.Abdul Halim dihadiri langsung Kasat Pol PP Majalengka H.Iskandar Hadi Priyono, Kabbag Ops Polres Majalengka Kompol M. Pardede, SH , dan Anggota Sat Pol PP Kabupaten Majalengka dan melakukan penyegelan karaoke BS kemudian dilanjut karaoke di Jatiwangi.
Penutupan tempat hiburan tersebut, menurut Kasat Satpol PP Kabupaten Majalengka, H. Iskandar Hadi Priyatno selain soal izin, karaoke tersebut juga diduga menyediakan Minuman Keras (Miras) dan menyediakan perempuan Pemandu Lagu (PL).
“Tanda Line dan segel langsung kami pasang di tempat karaoke tersebut dengan disaksikan pihak pengelola tempat hiburan tersebut,” kata Kasat Satpol PP.
H Iskandar menyebutkan, saat ini di Kabupaten Majalengka tercatat ada beberapa tempat karoke yang mengatasnamakan tempat karaoke keluarga tanpa disertai izin yang jelas.
“Oleh karena itu, kita juga melakukan penututupan sementara. Jika izin dari dinas terkait sudah keluar dan dinyatakan tempat hiburan tersebut legal silakan untuk beroperasi kembali,” papar Iskandar.
Namun, lanjut Kasat Satpol PP, bahwa untuk karaoke BS yang berada di Jalan Raya KH. Abdul Halim Majalengka, disegel untuk ditutup dan pemerintah tidak akan memberikan izin. Kecuali BS yang berada di Jatiwangi, selama aturan dan persyaratan maupun prosedur ditaati silakan untuk beroperasi.
Dengan begitu, untuk menghindari kerugian para pengusaha agar tidak ada alasan pemerintah untuk menyegel atau menutup usahanya. Pihaknya menghimbau kepada para pelaku usaha yang akan mendirikan tempat-tempat hiburan maupun usaha lainnya agar memroses izin terlebih dahulu.
“Para pengusaha agar silakan untuk mengajukan perizinan dan prosedurnya ditaati. Dengan begitu, para pengusaha akan tenang menjalankan usahanya dan tidak ada khawatiran ditutup atau disegel pemerintah,” jelas Dia. (Abduh)