Retribusi Parkir Tempat Khusus, Potensi PAD yang Belum Tergarap Maksimal

CIREBON (CT) – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon dari sektor parkir bisa dibilang menjanjikan, walaupun kota yang memiliki segudang bangunan tersebut hanya memiliki luas sekitar 38 kilometer persegi.

Tak ayal, Pemerintah Kota Cirebon sendiri mematok target tinggi pada pendapatan dari sektor parkir. Diketahui, pemkot menargetkan pendapatan Rp 2 miliar pada 2016 dari sektor “pinjam lahan” tersebut.

Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinkom) Kota Cirebon, sebagai stakeholder dalam penanganan parkir sendiri mencanangkan tiga “pintu masuk” pendapatan dari sektor itu. Tiga jalan tersebut berupa pajak parkir, retribusi parkir jalan umum, dan retribusi parkir tempat khusus.

Pajak parkir, yang mana pemerintah mematok persentase nominal dari pendapatan parkir pihak swasta, bisa dibilang berjalan dengan baik. Begitupun dengan retribusi parkir jalan umum, Dishubinkom memiliki 234 titik parkir dengan 500 juru parkir resmi.

Namun, retribusi parkir tempat khusus, yang mana pemerintah menerapkan nominal jasa pada aset pemkot di luar Perusahaan Daerah (PD), yang terdapat aktivitas parkir seperti pasar dan sekolah, belum berjalan maksimal. Untuk itu, Dishubinkom meminta semua pihak bersinergi memaksimalkan potensi pendapatan dari jalan tersebut.

“Untuk tempat parkir khusus belum bisa dikelola maksimal. Ke depan mungkin akan fokus untuk mengelola tempat parkir khusus,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishubinkom Kota Cirebon, Agus Gumilar. (Wilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *