Ratusan Tempat Ibadah Dipasang Spanduk Tolak Jadi Tempat Kampanye

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka beserta tokoh agama dan aparat TNI-Polri memasang 350 spanduk menolak kampanye di tempat ibadah di Majalengka. Sabtu (12/1/2019).

“FKUB menginisiasi launching pemasangan spanduk. Jumlahnya lebih dari 350 buah. Spanduk itu akan dipasang di semua tempat-tempat ibadah, masjid, gereja, pura, wihara, dan lain-lain,” kata Ustaz Ali Hambali, perwakilan FKUB Kabupaten Majalengka.

Dia mengatakan, kegiatan itu didasari UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. Ada sanksi yang akan dijatuhkan jika aturan itu dilanggar.

“Ada juga UU Pemilu Nomor 27 Tahun 2017. Memang ada ketentuan tidak boleh berkampanye di tempat-tempat ibadah, instansi pemerintah dan di sekolah-sekolah. Oleh karena itu, ketentuan dari undang-undang tersebut kita patuhi dan laksanakan dengan sebaik-baiknya. Akan ada sanksi, baik dari penyelenggara, peserta, pasti akan diproses,” bebernya.

Di lokasi yang sama, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, mengatakan, pemasangan 350 lebih spanduk itu diharapkan bisa menjaga kerukunan beragama menjelang Pemilu 2019. Selain itu, untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyebaran berita bohong (hoaks), SARA, dan radikalisme.

Dia merinci, ada 334 masjid, 13 gereja, dan 3 wihara yang disambangi. Mariyono mengingatkan masyarakat atas peristiwa pembunuhan di Madura yang dilatarbelakangi perbedaan pilihan politik. Dia berharap hal itu tak terulang.

“Dalam istilah kepolisian, ini langkah pemahaman hukum dan sosial, dengan membaca ini di tiap tempat ibadah, mungkin ada yang ingin menyampaikan khotbahnya bahwa sudah ada aturannya dalam UU Pemilu, tempat ibadah, sekolah, dan instansi pemerintah tidak boleh (jadi tempat kampanye),” ucap Mariyono.

Mariyono mengutip ucapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bahwa masjid boleh jadi tempat belajar politik, namun bukan untuk politik praktis.

“Saya mengutip apa yang disampaikan oleh Menteri Agama, boleh saja tempat ibadah dijadikan tempat politik, tapi politik yang sifatnya substantif. Artinya, berbicara tentang kenegaraan dan bangsa. Tidak dalam sasaran politik praktis,” jelasnya.

Sementara itu, Dandim 0617/Majalengka, Letkol Arm Novi Herdian, melalui Koramil Kecamatan Dawuan Serda Jalaludin, menyatakan, pihaknya mendukung kegiatan ini. Pemasangan spanduk penting untuk mengingatkan agar perbedaan pilihan politik tak membuat masyarakat terpecah.

“Jangan sampai kita berbeda pilihan dalam politik, buntut-buntutnya akan membenturkan kita sesama anak bangsa. Nah, ini diharapkan tidak terjadi. Bisa berbeda saya memilih calon A, calon B, tetapi kerukunan antarumat beragama, kerukunan antarsesama anak bangsa harus terjaga dengan baik,” tukasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *