Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk dan Reklame yang Membandel

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Menjelang hari natal dan tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon lakukan penertiban papan reklame di Kota Cirebon. Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ini merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan tiap minggunya. Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan tata ruang Kota Cirebon.

Menurut Kepala Seksi Penegakan Perda (Gakda) dan Perwali Pepi Supriantna, kesadaran Kota Cirebon akan kebersihan tata ruang masih belum maksimal. Masih banyak oknum yang memasang papan reklame dan spanduk di tempat terlarang, seperti tempat ibadah, sekolah, dan pusat kota.

“Masih banyak papan reklame yang kita dapat dalam penertiban kali ini, terutama papan reklame yang melanggar aturan pemasangan. Untuk penertiban yang lebih sulit dilakukan adalah papan reklame rokok yang hingga kini masih saja ada yang melanggar dalam pemasangan, seperti memasang di dekat sekolah. Hal tersebut dapat membuat efek negatif pada anak, sehingga kami akan lakukan penertiban setiap harinya,” ujar Pepi kepada CT saat ditemui seusai melakukan penertiban.

Penertiban papan reklame juga telah berkordinasi dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), sehingga seusai melakukan penertibannya, barang bukti yang didapat akan diberikan kepada DPPKD.

Dari adanya penertiban papan reklame di Kota Cirebon Pepi Supriantna menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih sadar lagi dalam melakukan pemasangan papan reklame .

“Untuk para masyarakat harus sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2010 tentang ijin penyelenggaraan reklame, agar tidak merusak keindahan dan kenyamanan di Kota Cirebon. Kami juga tidak akan pandang bulu saat melakukan penertiban, meski jangka waktu pemasangan masih ada, namun jika pemasangannnya melanggar tetap saja akan kami tertibkan,” tambahnya. (CT-104)

BACA JUGA:  Warga Desa Megucilik Ngaku Kesal dengan Tragedi Tewasnya Lansia IN
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *