Kepala Desa dan Kepala Sekolah Diminta Tegas Menolak Oknum Wartawan, Aparat dan LSM Yang Memeras

  • Bagikan

MAJALENGKA (CT) – Para Kepala Desa, Kepala Sekolah serta Kepala UPTD di Kecamatan Jatitujuh mengeluhkan adanya kelakukan oknum LSM, Wartawan dan bahkan oknum aparat yang suka meminta sejumlah uang.

“Saya bahkan pernah diberitakan karena tidak memenuhi permintaan mereka dan untuk meminta hak jawab kepada koran tersebut sampai sekarang tidak dikabulkan oleh redaksi koran tersebut, apakah itu bisa masuk rumusan pencemaran nama baik oleh KUHP dengan mengeyampingkan UU Pers,” ungkap Drs. Suryana Kepala KUA Kecamatan Jatitujuh dalam acara penerangan hukum Kejari Majalengka bersama PWI Kabupaten Majalengka di aula kecamatan Jatitujuh, Selasa (18/11).

Menanggapi hal tersebut Ketua PWI Kabupaten Majalengka Tati Punawati mengatakan bahwa hak jawab harusnya dilakukan oleh sebuah perusahaan pers terkait somasi yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau tidak dipenuhi ajukan gugatan ke Dewan Pers nanti Dewan Pers yang merekomendasikan apakah hal itu termasuk perbuatan pidana atau tidak, kalau pidana diproses oleh kepolisian, kalau tidak media tersebut harus memuat hak jawabnya,” jelasnya.

Tati juga berpesan agar para pejabat termasuk Muspika, para kepala sekolah dan para kepala desa berani menolak apabila diperas oleh oknum wartawan, LSM bahkan oknum aparat penegak hukum sekalipun.

“Kalau diperas jangan ragu laporkan ke polisi karena itu bukan kegiatan jurnalistik tapi pidana murni,” ungkapnya.

Tati mengatakan bahwa tugas seorang wartawan adalah melakukan kegiatan jurnalistik seperti meliput, mendokumentasikan melalui foto atau video untuk disebarkan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik.

“Kalau sudah memeras dengan memaksa meminta uang, laporkan saja ke polisi karena itu bukan kegiatan jurnalistik yang dilindungi Undang-undang Pers,” jelasnya.

Tati juga mengatakan kepada para Kuwu kalau tidak mempunyai salah agar tidak takut terhadap wartawan dan dihadapi dengan baik-baik.

BACA JUGA:  Jembatan Cilutung akan Diperbaiki, Lalu Lintas Cirebon-Bandung Dialihkan Via Tol Cipali

Tati juga mengatakan hanya ada tiga organisasi wartawan yang diakui pemerintah dan mendapat keabsahan dan terakreditasi oleh Dewan Pers yaitu PWI, AJI dan IJTV.

“Namun kalau ada wartawan yang tidak tergabung di ketiga organisasi itu asal medianya jelas, datangya baik-baik untuk wawancara layani saja,” jelasnya.

Bahkan kini menurut Tati, Dewan Pers dengan menggandeng PWI, AJI dan IJTV telah melakukan sertifikasi atau uji kompetensi wartawan (UKW) untuk menyeleksi wartawan yang profesional dan kompeten.

“Apabila wartawan tersebut tidak memiliki kartu UKW yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, narasumber berhak menolak untuk diwawancara,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Majalengka Noordien Kusumanegara, ia mengatakan para kepala desa, kepala sekolah dan pejabat lainnya harus berani menolak apabila diperas oleh oknum penegak hukum, wartawan dan LSM.

“Jangan sampai terjadi seperti kasus korupsi rutilahu di Desa Kareo dimana ada oknum LSM yang mendapat uang jutaan, kita tentunya susah memprosesnya kalau tidak ada tanda terima atau kwitansi,” ungkapnya.

Noordien bahkan mengatakan apabila ada oknum pegawai Kejaksaan yang melakukan pemerasan harap dilaporkan kepada dirinya.

“Catat nomor HP saya dan laporkan saja, kalau bisa rekam dan beri tanda terima pokoknya harus ada alat bukti,” tandasnya. (CT-110)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *