Pengukuran Lahan BIJB Ricuh, 6 Warga Ditahan Polisi

  • Bagikan

MAJALENGKA (CT) – Proses pengukuran tanah untuk area Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Desa Sukamulya dan Desa Sukakerta Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka seluas 54 hektar berlangsung ricuh dan terjadi adu fisik antara warga dengan petugas kepolisian serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Majalengka.

Proses pengukuran yang dimulai sekitar pukul 08.00 wib tersebut mendapat penolakan sejumlah warga sehingga terjadi perang saling lempar batu dan menyebabkan satu orang polisi bernama Brigadir Dadang yang merupakan anggota Polsek Jatiwangi yang turut membantu pengamanan terluka di bagian kepala dan 6 orang warga yang diduga menjadi pelaku dan pemicu kerusuhan diamankan oleh polisi.

Informasi yang dihimpun kericuhan tersebut akibat proses pengukuran tidak ada sosialisasi sebelumnya sehingga warga yang sedang menggarap sawah dan palawija kaget begitu ada satgas dan tim yang akan melakukan pengukuran tanah, tanaman dan bangunan yang dikawal ketat aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Dayat warga Desa Sukamulya mengatakan lahan atau tanah di Desa Sukamulya sudah subur bahkan sangat subur sehingga warga tidak mau direlokasi atau pindah.

“Kami turun temurun disini dan tanah disini hasil perjuangan sudah subur, kami tidak mau digusur berapa pun harga ganti rugi yang ditawarkan,” kata Dayat.

Ia mengatakan seharusnya ada sosialisasi dulu ketika akan ada pengukuran dan warga sebelum digusur minta disiapkan tempat relokasi minimal yang kesuburan tanahnya sama dengan Desa Sukamulya dan mendapat ganti rugi yang pantas.

“Kami selama ini merasa dianaktirikan, jalan akses desa selama ini dibiarkan terlantar dan warga swadaya patungan Rp. 100-200 ribu per warga untuk memperbaiki jalan,” ungkapnya.

Dayat juga meminta polisi segera membebaskan teman-teman mereka yang ditahan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Pemkab Indramayu Targetkan Akhir 2017 Bebas Miras

“Kalau tidak segera dibebaskan bukan tidak mungkin warga akan bergejolak lagi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto ketika dikonfirmasi mengenai penolakan warga atas pengukuran mengatakan itu reaksi masyarakat yang mencoba menyampaikan pendapatnya.

“Pengukuran ini upaya pemerintah melakukan percepatan pembangunan bandara, yang namanya persepsi masyarakat mengira membuat mereka rugi, padahal setelah itu ada tim apprissial yang akan menghitung nilai ganti rugi,” jelasnya.

Sedangka mengenai penahanan 6 orang warga, Kapolres mengatakan yang 6 orang itu akan dilakukan proses penyelidikan apakah berperan sebagai provokator dan pemicu kerusuhan.

“Kita kan negara hukum kalau nanti bergejolak dan terbukti sesuai hukum akan kita proses,” tegasnya.

Pengukuran tersebut direncanakan akan berlangsung selama empat hari dari tanggal 18 – 21 November dan selanjutnya akan dilakukan penaksiran harga oleh tim apprissial. (CT-110)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *