Citrust.id – Pengadilan Agama Kelas I B Cirebon mencatat, pada 2018 ada 46 pasangan nikah sirih di Kota Cirebon yang telah sah didaftarkan ke negara.
Kasi Bimas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, H Slamet, mengungkapkan, masih ada sekitar 30 persen lagi pasangan suami istri belum tercatat secara hukum dari total 2.458 pasangan berstatus sah menikah.
Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak terjerumus pada nikah sirih karena bisa berdampak kepada anak,” ungkapnya.
“Selain itu, nikah siri menyalahi aturan. Anak hasil nikah sirih pun tidak akan mendapat akte kelahiran serta tidak berhak mendapat warisan,” ujarnya.
Sementara, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas I B Cirebon, Moch Suyana menjelaskan, untuk melegitimasi nikah sirih ada sejumlah hal yang perlu dilakukan.
“Pasangan nikah siri harus mengikuti isbat nikah dan membayar panjar Rp411 ribu,” jelasnya. /dhika