Citrust.id – Sebanyak 566 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kesambi Cirebon mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Kepala Lapas Kelas I Kesambi Cirebon, Heny Yuwono, menjelaskan, jumlah napi beragama Islam di lapasnya total sebanyak 798 orang.
Sejak awal Ramadan, pihaknya sudah mengajukan remisi ke Kemenkum HAM bagi warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.
“Syarat tersebut antara lain napi sudah menjalankan enam bulan masa tahanan, berkelakuan baik dan tidak melakukan tindakan indisipliner,” ungkapnya.
Dikatakan Heny, sesuai Surat Keputusan (SK) dari Kemenkum HAM, napi Lapas Kelas I Kesambi Cirebon yang mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri tahun ini sebanyak 566 orang.
Masa remisinya pun bervariasi, maksimal satu bulan 15 hari.
Dari total 566 napi yang mendapat remisi, sebanyak 459 orang dapat remisi normal. Selain itu, remisi napi terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 10 orang dan remisi napi terkait PP 99 tahun 2016 sebanyak 97 orang.
“Sedangkan 10 napi terpidana mati dan 54 napi terpidana seumur hidup tidak diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1439 H,” jelasnya. /haris