Raperda Cagar Budaya Cirebon Ditarik dari Program Raperda 2020

Citrust.id – DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon sepakat untuk menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya melalui rapat Paripurna, Kamis (1/10) pagi, di ruang utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Cirebon, Muhammad Noupel SH MH mengatakan dalam laporannya, bahwa setelah melakukan kajian dan fasilitasi Pemprov Jabar banyak perubahan dan penyesuaian yang hingga saat ini belum dilakukan pembahasan.

“Sehingga hasil rapat bersama bagian Hukum dan HAM Pemkot Cirebon sepakat untuk menarik Raperda Cagar Budaya dari program pembentukan Raperda tahun 2020,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis mengatakan, saat ini perangkat dinas masih belum siap. “Apabila Raperda Cagar Budaya disahkan, perangkat pelaksanannya harus sudah disiapkan,” kata dia.

Meski demikian, Azis mengaku akan membentuk semacam badan pengelola pelestarian cagar budaya yang bertugas untuk meneliti benda kuno yang layak dijadikan cagar budaya.

“Kami akan membentuk semacam badan. Sehingga jika ada situs atau semacamnya, badan tersebut yang melakukan penelitian,” ungkapnya. (Aming)

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Cirebon Ajak Peserta Pemilu Hormati Hasil Rekapitulasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *