Raker bersama Menag, Satori Soroti Pembatalan Haji 2020

Citrust.id – Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat kerja bersama Menteri Agama, Fahrurrozi, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (18/6). Tema pembahasan rapat tersebut, yakni Evaluasi Kebijakan Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2020 serta isu-isu aktual dan solusinya.

Anggota Komisi VIII DPR RI dapil Cirebon dan Indramayu, H. Satori S.Pdi., MM, menyoroti sejumlah persoalan yang berkembang, terutama berkaitan dengan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020.

Menurut Satori, karena tidak diatur secara spesifik oleh undang-undang, Kemenag seharusnya lebih banyak berkoordinasi dengan Komisi VIII terkait kebijakan pembatalan ibadah haji tahun 2020. Sehingga kebijakan itu tidak terburu-buru dan terkesan miskoordinasi dengan anggota dewan.

Satori juga merasa perlu mempertanyakan kepada menteri, terkait perkembangan komunikasi dengan Kementerian Urusan Haji Umrah Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi. Berdasarkan informasi, hingga saat ini belum ada keputusan dari Pemerintahan Arab Saudi.

“Apakah sudah ada surat resmi dari Kementerian Urusan Haji Umrah Arab Saudi atau dari Kerajaan Arab Saudi? Agar ada dasar hukumya. Karena informasinya, belum ada atau masih dalam tahap pembicaraan. Kemenag perlu proaktif berkomuikasi lebih banyak dengan Arab Saudi,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Partai Nasdem itu juga menyinggung soal persoalan daftar tunggu keberangkatan haji yang mengalami kemunduran. Ia meminta Kemenag agar dapat memberikan info yang jelas dan detail tentang kebijakan yang diambil.

“Ke depan, kami berharap agar kuota yang tahun ini batal berangkat karena persoalan pandemi, pada ahun 2021 dipastikan tetap bisa berangkat. Kebijakan ini berkaitan dengan daftar tunggu keberangkatan pada setiap tahunnya,” ujar Satori.

Satori juga mengusulkan agar pembimbing haji mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan visa haji. Berdasarkan aspirasi dari daerah pemilihannya atau mungkin terjadi di semua daerah. Satori mendapatkan informasi soal pembimbing haji yang tidak mendapatkan kuota keberangkatan dari Kementerian Agama karena tidak ada visanya.

“Sehingga calon jemaah haji yang membayar iuran untuk keberangkatan pembimbing itu pada pelaksanaan haji tidak ada pembimbingnya. Padahal jemaah haji diminta iuran oleh KBIH. Saya mohon agar hal ini bisa dievalusi,” sambung Satori.

Satori pun menyinggung masalah kuota haji untuk masyarakat usia lanjut atau manula. Ia berharap, keberangkatannya bisa didahulukan dan kuota mereka ditambah.

“Untuk calon haji yang berumur 70-90 tahun bila sudah mendapatkan keberangkatan tahun 2021, sedangkan porsi keberangkatannya tahun 2038. Masa iya menunggu keberangkatan haji hingga 18 tahun. Maka, saya mohon Kementerian Agama juga bisa melihat hal-hal demikian agar adanya spesifikasi untuk usia lanjut,” pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *