Proses Penambangan Batu Alam Dianggap Berbahaya, Polres Cirebon Lakukan Sidak

CIREBON (CT) – Satuan Unit Tipiter Polres Cirebon dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Penambangan (PSDAP) Kabupaten Cirebon melakukan Sidak di Areal Penambangan batu alam yang dilakukan di Gunung Kuda Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada pukul 15.00WIB, Rabu (03/12).

Sidak dilakukan karena penambangan batu alam yang dilakukan di Gunung Kuda Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon diduga menyalahi aturan. Bahkan, teknis pengerukan pengambilan batu alam tersebut termasuk kategori membahayakan. Hal tersebut diketahui setelah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pertambangan Kabupaten Cirebon beserta Polres Cirebon melakukan sidak sore tadi.

Pengerukan batu alam tidak dilakukan dari atas, melainkan diawali dari bawah. Pondasi gunung pun mulai rapuh karena bagian bawah semakin habis dikeruk. Kondisi ini praktis menimbulkan ancaman longsor, apalagi saat ini memasuki musim penghujan.

Kepala Bidang Pertambangan Sajiman melalui Kepala Seksi Pengelolaan Pertambangan dan Energi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pertambangan Kabupaten Suyatno mengatakan selain metode yang menyalahi aturan, pertambangan harusnya dibuat tersering dan akses penghubung.

“Terasering diwajibkan untuk menjaga kondisi tanah agar tidak bergeser hingga mengakibatkan longsor. Sementara akses penghubung untuk menyangga kendaraan berat melintas kondisinya memprihatinkan. Namun penambangan batu alam di Gunung Kuda tidak mengindahkan aturan pertambangan. Penambangan ini tidak sesuai kaidah penambangan. Ini sangat berbahaya sekali. Kalau ujan besar, kalau batuan tidak kompak, lepas, akan longsor. Terus yang ditakutkan ada korban jiwa, kecelakaan tambang,” kata Suyatno.

Kesalahan teknis penambangan ini, ujar dia, dilakukan sejak awal. Demi kemudahan, pengerukan dilakukan dari bawah. Kesalahan pun terus diulang sehingga setelah berjalan cukup lama, kondisi penambangan sulit dibenahi. Termasuk pembuatan akses jalan dan pengerukan yang dimulai dari atas.

Menurut Suyatno hamparan batu alam Gunung Kuda ini dikelola oleh empat perusahaan dengan luasan tambang berbeda. Yakni Al Ishlah, lima dan enam hektare; Satori, dua hektare; Al Jariah, 4,95 hektare; dan Bumi Karya, lima hektar. Namun keempatnya telah menyalahi aturan dan bahkan telah diberikan surat teguran sebanyak dua kali. Namun tetap tidak ada perubahan.

“Dalam kesempatan ini kami juga akan melayangkan surat teguran yang berarti yang ketiga. Hanya tupoksi kai hanya bisa memberikan surat teguran, untuk langkah selanjutnya, penindakan, mungkin menjadi ranah Satpol PP,” kata dia.

Selain memeriksa teknis penambangan, sidak ini memeriksa perizinan dan administrasi keempat perusahaan. Suyatno mengatakan sejauh ini mereka terus memperbaharui izin setiap tahun. Namun demikian bukan berarti mereka tertib aturan.

“Kami akan kaji ulang bentuk perizinan. Karena terdapat izin usaha pertambangan yang mengatur luas penambangan. Kami akan kaji apakah mereka melewati batas izin atau tidak,” kata dia. (CT-122)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *