oleh

Polresta Cirebon Tangkap Komplotan Perampok Minimarket

Citrust.id – Satreskrim Polresta Cirebon tangkap komplotan perampok minimarket serta kelompok penjahat jalanan atau kasus curas. Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Po Arif Budiman, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas. Sedangkan SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Polresta Cirebon tangkap empat pelaku merupakan yang merupakan komplotan perampok minimarket. Empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp42 juta dan berbagai macam rokok.

“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimarket,” kata Arif Budiman, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lain di Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Mereka mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Sementara, ketiga tersangka curas juga menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/3/2023), mereka menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya, tersangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban. Mereka juga sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kapolres. (Haris)

Komentar