Polres Majalengka Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Roda Dua

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengungkap kasus Pencurian sepeda motor milik Asep Abdul Yusup, Warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka yang dilakukan oleh dua Pelaku, inisial USP, Warga Kecamatan Lemahsugih dan ARS, Warga Kabupaten Cirebon, Rabu (30/05).

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Wafdan, berdasarkan laporan kejadian dari Polsek Lemahsugih Polres Majalengka, pada Senin (23/01) sekira pukul 05.00 WIB, di rumah korban di Blok RT 002 Rw 001 Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka telah terjadi pencurian dengan pemberatan, 1 Unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol E-4639-WX tahun 2012.

“Kedua pelaku mengambil kendaraan dengan cara mencongkel jendela dapur rumah korban dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit sepeda motor, satu Unit Televisi serta satu buah Tablet milik korban,” ungkap dia.

Dikatakan dia, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh tersangka, USP mengakui bahwa pencurian yang dilakukan tersebut sebelumnya sudah direncanakan bersama dengan ARS, dan diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam biru milik tersangka USP, yang dipakai untuk sarana melakukan pencurian tersebut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. /abduh

BACA JUGA:  Kepala Bappeda: 31 Desa di Majalengka Akan Menjadi Desa Mandiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *