Polisi Amankan Tujuh Pelaku Penganiayaan di Ciwaringin

  • Bagikan
Polresta Cirebon Amankan Tujuh Pelaku Penganiayaan di Ciwaringin
Polresta Cirebon amankan tujuh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ciwaringin. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Polisi amankan tujuh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban ditemukan tergeletak di bawah fly over Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/11/2022).

Polisi berhasil amankan tujuh pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut kurang dari 24 jam. Ketujuh orang pelaku tersebut masing-masing berinisial AN (19), AA (17), AF (17), MS (21), C (17), MF (16), dan IK (16).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman, SIK, MH, mengatakan, para tersangka mempunyai peranan berbeda-beda. Di antaranya, AN, AA, dan AF, menganiaya korban menggunakan senjata tajam, dari mulai celurit hingga klewang.

“Akibatnya, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian dada, punggung, tangan, dan lainnya. Sedangkan MF berperan melempar batu. MS, C, dan IK merupakan joki yang mengendarai sepeda motor,” kata Arif Budiman, Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan, peristiwa tersebut berawal bentrokan antargeng konten di media sosial. Dua kelompok tersebut selanjutnya mendatangi lokasi sesuai kesepakatan jam dengan mengendarai sepeda motor.

Korban mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut dan meninggal dunia. Polresta Cirebon pun bertindak cepat setelah menerima laporan mengenai peristiwa tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Kami langsung bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dari mulai olah TKP hingga memeriksa keterangan saksi-saksi. Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam kurun waktu 16 jam setelah kejadian,” ujar Kapolresta.

Polresta Cirebon juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam, dua batang bambu, selongsong kembang api, tiga unit sepeda motor, dan lainnya. Saat ini, seluruh barang bukti berikut para tersangka telah polisi amankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat petujuh tersangka yang merupakan anggota geng konten tersebut dijerat Pasal 80 Ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Haris)

BACA JUGA:  “Police Goes To School”, Polresta Cirebon Gelar Penyuluhan di SMPN 18
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *