Oleh: Idah Wahidah
(Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka)
Di tengah pandemi Covid-19, momentum Pilkada serentak di 250 daerah yang dijadwalkan pada bulan September 2020 akhirnya diundur menjadi bulan Desember 2020. Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan hukum atas penundaan waktu pelaksanaan pilkada serentak akibat adanya bencana non-alam wabah Covid-19.
Jika kita melihat perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini, kasus Covid-19 di Indonesia masih mengalami peningkatan signifikan dan belum ada tanda-tanda penurunan. Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi para penyelenggara dan pengawas Pilkada.
Satu sisi, semua tahapan Pilkada harus dilalui dengan baik namun di sisi lain harus berbenturan dengan resiko tertularnya wabah pandemi ini. Selain itu, partisipasi pemilih dikhawatirkan menjadi rendah karena masyarakat takut datang ke tempat pemungutan suara akibat adanya pandemi Covid-19, terutama di daerah yang masuk kategori zona merah.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan physical distancing, harus dihadapkan pada banyaknya risiko adanya pilkada serentak ini. Terutama dalam kondisi Adaftasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diberlakukan pemerintah.
Oleh karena itu dalam waktu yang terbilang sangat mepet, pihak penyelenggara dan pengawas pilkada sedang berjibaku untuk menyiapkan tahapan, pembentukan personel, serta pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan protokol kesehatan. Bentuk perlindungan kesehatan dan keselamatan tak hanya berlaku untuk masyarakat namun juga untuk penyelenggara dan pengawas. Karena mereka akan sering turun ke lapangan dan berinteraksi dengan orang banyak di tengah ancaman virus corona.
Masalah lain yang berpotensi terjadi yakni malpraktik pada Pilkada 2020. Mengingat tahap verifikasi syarat dukungan calon perseorangan adalah tahap yang sensitif, karena menentukan nasib seorang calon perseorangan apakah lolos atau gagal untuk maju ke pilkada. Hal lain yang bisa menimbulkan malpraktik pada Pilkada 2020 ialah pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Potensi malpraktik berikutnya adalah pada saat penghitungan suara. Dimana peserta Pilkada 2020, baik calon dari partai maupun perseorangan, harus memenuhi target untuk menyediakan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, psikologi pemilih untuk menjaga jarak sosial dalam masa PSBB bisa menjadi kendala bagi munculnya pengawasan yang sifatnya partisipatif.
Bagi Bawaslu, mengutip pernyataan Muhamad Afifudin Anggota Bawaslu RI, ada beberapa hal yang harus diperhatikan guna menghadapi ragam permasalahan menjelang Pilkada serentak Desember mendatang. Diantaranya protokol kesehatan yang ketat, pencegahan terhadap malpraktik, intervensi APBN dalam penyelenggaraan pemilihan pasca penundaan, koordinasi proyeksi kebijakan dan strategi pelaksanaan pemilihan, pengendalian situasi dan dampak covid 19 (memastikan daerah pemilih), serta koordinasi intensif dengan pemerintah terkait dukungan anggaran pembiayaan pelaksanaan pemilihan.
Untuk pelaksanaan kegiatan kampanye dalam Pilkada di tengah pandemi ini, diharapkan bisa mendorong semua pihak untuk dapat mengubah cara berkampanye. Agar tidak lagi simbolik dan tradisional, namun menjadi lebih naratif dan edukatif dengan memanfaatkan teknologi digital.
Aspek terakhir yang sangat penting dalam menghadapi pilkada serentak adalah aspek kedisiplinan. Memasuki new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kedisiplinan yang tinggi dari para pemilih (masyarakat), peserta pemilihan, dan penyelenggara Pilkada 2020 sangat diperlukan. Khususnya dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai standar protokol kesehatan nasional dan WHO untuk mensukseskan Pilkada serentak Desember mendatang. (*)