Citrust.id – Paguyuban Pelangi Kota Cirebon menggelar audiensi dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (22/8/2025).
Pertemuan itu membahas keberatan masyarakat atas kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai diberlakukan sejak 2024.
Juru Bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati Latu Meten, mengatakan, audiensi menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, tarif PBB akan dikaji ulang dengan mengacu pada tahun 2023, dengan kenaikan hanya 10–20 persen.
Selain itu, rencana demonstrasi warga dibatalkan, dan pemerintah akan memberikan diskon serta stimulus PBB hingga akhir 2025.
“Warga bisa mengajukan keberatan tanpa harus melampirkan SKTM. Walikota juga membuka ruang selebar-lebarnya terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Hetta.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memastikan Pemkot akan meninjau ulang kebijakan kenaikan PBB yang berlaku 2023–2026. Menurut dia, revisi dilakukan agar besaran pajak tidak memberatkan warga.
“Tarif PBB memang dirasakan cukup memberatkan masyarakat. Namun, saya selaku wali kota memastikan akan meninjau ulang tarif PBB dari tahun 2023 sampai 2026. Dipastikan kenaikannya tidak signifikan,” kata Edo.
Edo menegaskan, Pemkot tidak akan memberlakukan kenaikan hingga 1.000 persen. Ia memastikan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBB akan direvisi dengan melibatkan masyarakat dan DPRD.
“Sudah jelas, Perda-nya nanti akan diubah. Kami butuh masukan agar bisa menetapkan nilai pajak yang sebenarnya di 2026. Kami juga terus berkomunikasi dengan DPRD, sehingga pada 2026 pajak akan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Sebagai langkah sementara, Pemkot memberikan stimulus berupa keringanan PBB.
“Angka yang tertera dikurangi stimulus, kemudian dikurangi lagi diskon 50 persen sampai akhir tahun 2025,” jelas Edo. (Haris)