Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menggelar mediasi, sosialisasi dan edukasi kepada 50 badan usaha atau perusahaan di wilayah Kota Cirebon, Selasa (24/4) di Aula Kejari Kota Cirebon.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Dasrial, Kajari Kota Cirebon Arifin Hamid, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Cirebon Fajar Gurindro dan Kepala Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Cardi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Dasrial, menjelaskan, mediasi, sosialisasi dan edukasi tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Diharapkan badan usaha atau perusahaan itu segera mendaftarkan para karyawannya, baik yang belum didaftarkan maupun yang baru sebagian didaftarkan, ke dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan,” kata Dasrial.
Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cirebon yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon, Kuningan dan Indramayu terdapat hampir dua ribu badan usaha. Menurut Dasrial, sejatinya tidak ada lagi yang perlu diragukan bagi badan usaha terhadap program JKN-KIS BPJS Kesehatan.
“Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program JKN-KIS, maka perusahaan tersebut telah melanggar peraturan pemerintah maupun UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” tegasnya.
Sementara, Kajari Kota Cirebon, Arifin Hamid, sekaligus Ketua Forum Koordinasi Pengawasan, Pemeriksaan dan Kepatuhan, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka kepesertaan jaminan sosial adalah wajib.
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN-KIS diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, kepatuhan dan sanksi administratif yang bekerjasama dengan kejaksaan.
Oleh karena itu, Arifin Hamid mengajak seluruh badan usaha agar mematuhi dan melaksanakan perintah UU dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS. Badan usaha atau perusahaan yang tidak mematuhi peraturan atau UU tersebut akan diberi sanksi administratif, antara lain tidak dapat mengakses pelayanan publik.
“Bahkan, jika pemberi kerja tidak mematuhi kewajibannya memungut iuran JKN-KIS dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan, maka sesuai Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” terang Arifin. /haris