Citrust.id – Sebanyak tiga orang nelayan ditangkap petugas Dit Polairud Polda Jabar yang bekerja sama dengan Instansi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta di Sukabumi.
Ketiga orang itu, yakni WA (38), AM (35) dan B (29) diduga melakukan jual beli benur (baby lobster) dan melibatkan pengepul yang lebih besar.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Dirpolair Polda Jabar Kombes A Widi Handoko, menjelaskan, sebelumnya petugas telah memantau ketiga orang tersebu. Mereka diketahui melakukan penangkapan baby lobster di Pelabuhan Perikanan Palabuhanratu.
“Tim sejak lama telah menyelidiki, membuntuti dan mengintai para pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumah tempat penampungan dan pengemasan baby lobster di Sukabumi,” ujar Kapolda Jabar di Mako Polres Cirebon, Senin (7/5).
Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan box sterofoam berisi baby lobster, satu baskom baby lobster dan beberapa kemasan plastik berisi baby lobster siap kirim. Box sterofoam berisi ribuan benur jenis Pasir (PS) dan Mutiara (MT) itu akan dijual ke pengepul domestik dan luar negeri.
Sebanyak 13.200 benur jenis pasir dan 78 benur jenis mutiara rencananya dijual ke Singapura dan Vietnam. Di sana, benur itu dibesarkan kembali lalu dijual ke Indonesia dengan harga yang lebih tinggi,” kata Irjen Pol Agung.
Diketahui, harga jual baby lobster jenis Pasir Rp250 ribu per-ekor. Untuk jenis Mutiara seharga Rp300 ribu per-ekor. Total nilai kerugian akibat penjualan ilegal itu mencapai Rp3.323.400.000.
Para tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat (2) Huruf m dan n UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancamannya adalah hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar. /haris