Citrust.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon memangil Dinas Pangan Peternakan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan Cirebon dan perwakilan pengusaha pemilik kapal di Griya Sawala, Rabu (11/12). Pertemuan tersebut untuk membahas persoalan pemilik kapal yang keberatan dengan ketentuan besaran retribusi.
Perwakilan pengusaha pemilik kapal, Afan mengaku, tak keberatan jika harus membayar retribusi. Karena retribusi yang dibayarkan para pengusaha pemilik kapal untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon.
“Kami tidak masalah jika harus membayar retribusi, tapi prosentase saat ini 5 persen itu dinilai memberatkan,” ujarnya.
Saat ini, kata Afan, bongkar hasil tangkapan di TPI Kejawanan tidak dilakukan oleh sebagian pemilik kapal. Karena meminta kepastian peraturan yang sama-sama tidak memberatkan salah satu pihak. Mengingat, Perda Nomor 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha masih dalam revisi.
“Sebelum ada kepastian aturan, kami tidak bongkar di Cirebon dulu. Kami berharap prosentase retribusinya diturunkan,” ujarnya.
Kepala PPN Kejawanan, Imas Masriah mengatakan, dalam sehari ada sekitar 217 kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) yang bersandar di PPN Kejawanan. Namun, beberapa hari ini sebagian para pemilik kapal tidak bongkar ikan.
“Kami juga kaget, karena mereka keberatan dengan retribusi sebesar 5 persen. Namun, intinya kami mendukung apapun nanti yang ditetapkan pemerintah. Karen yang terpenting, pemilik kapal menjalankan kewajibannya membayar retribusi dan operasional di PPN Kejawanan tetap berjalan,” katanya.
Sedangkan, Kepala DPPKP Kota Cirebon, Ir Yati Rohayati mengatakan, masalah retribusi tersebut DPPKP tidak memiliki kewenangan. “Saat ini, koperasi yang mengelola itu, kami hanya mengawasi dan membina TPI,” ungkapnya.
Yati menginginkan persoalan ini bisa diselesaikan dan menghasilkan kesepakatan bersama. “Perda itu produk dari legislatif dan eksekutif. Mudah-mudahan kita bisa menyikapi dan mendapatkan solusi bersama,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir Watid Sahriar MBA memastikan, komisi II akan merumuskan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. “Kita juga tidak ingin sewenang-wenang menentukan besaran prosentase. Tetap berpedoman pada aturan, ditambah referensi dari daerah lain. Insya Allah akan seadil mungkin, agar tidak memberatkan salah satu pihak,” ujarnya. (Aming/Adv)