Citrust.id – Penguatan pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas pembangunan 2022. Sehingga terwujud Kota Cirebon sebagai kota yang kreatif berbasis budaya dan sejarah. Penguatan pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari pemulihan ekonomi, penanganan dan rehabilitasi dampak pandemi Covid-19.
Hal itu dikatakan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati pada Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022, Rabu (17/3).
Dijelaskan Azis, Covid-19 telah menyebabkan terjadinya perubahan kehidupan, baik sosial dan ekonomi di Indonesia, termasuk di Kota Cirebon. Covid-19 juga berdampak pada kebijakan pemerintah untuk melakukan pengalihan anggaran sebagai upaya pengendalian dan penanganan Covid-19.
Untuk itu, pada 2022 Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon akan mendorong pemulihan pasca Covid-19. Baik di bidang sosial, ekonomi dan kesehatan. Upaya pemberdayaan masyarakat juga terus didorong agar mereka bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi.
“Pemda Kota Cirebon terus berupaya agar masyarakatnya selalu sehat, ekonomi kuat dan pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegas Azis.
Sementara itu Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, menjelaskan, upaya penguatan pemberdayaan masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan Kota Cirebon yang kreatif berbasis budaya dan sejarah. perencanaan pembangunan pada 2022 tetap berpedoman pada visi Sehati melalui peningkatan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia, akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan produktivitas daya saing daerah.
Selain itu, bertujuan untuk kemajuan kebudayaan dan pengembangan destinasi serta kelembagaan pariwisata, reformasi birokrasi dan kualitas pelayan publik serta peningkatan kondusivitas ketentraman dan ketertiban umum.
“Adanya perubahan sistem perencanaan dari SIMDA ke SIPD juga harus menjadi perhatian penting kita semua. Ini dikarenakan untuk proses pelaksanannya memerlukan sejumlah penyesuaian dan pemahaman serta kesiapan masing-masing perangkat daerah. pada 2022 sudah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah untuk melakukan tahapan perencanaan sesuai SIPD,” jelas Eti. (Haris)