Pemuka Agama Tersangka Kasus Pencabulan Diminta Serahkan Diri

Citrust.id – Seorang pemuka agama di Purwakarta sekaligus tersangka kasus pencabulan anak tiri, NSA, hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Bahkan, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota pun masih melakukan pencarian.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, melalui Kasatreskrim, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, polisi sudah menetapkan NSA sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya.

“Pada 26 Maret 2024, tersangka NSA sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim masih terus cari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,” ungkapnya.

AKP Anggi pun meminta agar tersangka menyerahkan diri datang ke Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, kuasa hukum HF (pelapor), Prof. DR. Henry Indraguna, SH, MH, dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) mendatangi Polres Cirebon Kota.

Ia melakukan audensi dengan Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim, serta mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

“Dalam audensi diterangkan, penyidik sudah menetapkan NSA sebagai tersangka dan DPO. Tersangka diduga melarikan diri. Sekarang masih dalam tahap pencarian,” ucap Henry.

Henry Indraguna berharap, tersangka NSA menyerahkan diri agar dapat melakukan klarifikasi dan hak jawab

“Kami berharap, tersangka menyerahkan diri dan melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dalam pembelaannya. Kami juga berharap, kasus ini segera selesai. Selanjutnya kami memohon, karena statusnya NSA masih tersangka, maka para pihak sama sama harus menghormati proses hukum yg sedang berjalan. Azas praduga tak bersalah tetap harus jadi prioritas,” ujarnya

Henry berharap, tersangka segera disidangkan. Apabila dinyatakan bersalah di persidangan, maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yg berlaku.

“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum. Diharapkan korban NM juga bisa tenang melanjutkan kehidupan ke depannya,” ungkapnya

Caption : Kuasa hukum HF (pelapor), Prof. DR. Henry Indraguna, SH, MH.

Komentar