Pemkot Cirebon Hadirkan Relaksasi Pajak dan Layanan Publik Transparan

  • Bagikan
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 85?

Citrust.id – Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)  berperan penting bagi roda pembangunan. Dana yang terkumpul dari pajak ini mengalir kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat dalam bentuk nyata.

Mulai dari pengaspalan jalan, drainase yang berfungsi optimal, hingga terangnya lingkungan melalui perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU). Tak hanya fisik, pajak ini juga menjadi tulang punggung peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan gratis yang bermutu, serta berbagai program kesejahteraan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

Semangat gotong royong inilah yang melandasi Pemerintah Kota Cirebon saat secara resmi meluncurkan PBB-P2 Tahun 2026 di Balai Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026). Pemkot memahami bahwa pajak bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan investasi bersama untuk menciptakan kota yang lebih nyaman dan maju. Oleh karena itu, kebijakan tahun ini dirancang lebih humanis dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, memastikan bahwa kewajiban perpajakan tidak menjadi beban, melainkan kontribusi yang membanggakan.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan bahwa pemerintah mengambil langkah dengan menurunkan tarif NJOP PBB-P2. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi warga yang menginginkan kebijakan yang lebih berkeadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa harus membebani masyarakat. Dengan menurunkan tarif NJOP, kami berpihak pada rakyat agar mereka merasa ringan dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Wali Kota.

BACA JUGA:  Sepuluh Ribu Peserta Pawai Kemerdekaan Macetkan Pantura Kanci
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *