Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Mengatur Ormas

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Penerbitan Perppu ini juga menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, melalui perubahan aturan ini, pemerintah punya kewenangan untuk memastikan setiap ormas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai asas Pancasila.

“Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari segi aspek substantif terkait dengan norma, larangan, dan sanksi serta prosedur hukum yang ada,” ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Wiranto menyampaikan, ketentuan diubah antara lain dengan pertimbangan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tidak mewadahi asas hukum administrasi ‘contrario actus’.

Hal itu diartikan sebagai hukum yang mengatur bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya memiliki wewenang pula untuk mencabut dan membatalkan.

Selain itu, dia menyampaikan, ketentuan juga diubah karena UU Nomor 17 Tahun 2013 dinilai tidak mengatur secara luas terkait ideologi yang tidak diperkenankan dalam pembentukan suatu ormas di Indonesia.

Menurut Wiranto, pemerintah ingin memperluas jenis ideologi yang tegas dilarang untuk menjadi dasar pembentukan suatu ormas.

“Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya. (Net/CT)

BACA JUGA:  Masuk Musim Hujan, Pemkab Cirebon Ingin Sejumlah Pengerjaan Proyek Dipercepat

Komentar