Citrust.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan kembali memanggil Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, Jumat (16/10), terkait dugaan diksi “limbah”. Pemanggilan untuk melengkapi keterangan dari para pihak itu berlangsung singkat.
Zul mengaku hanya diwawancarai BK sekira lima menit. “Sudah tadi, baru beres. Ya, sekitar lima menitan, lah. Sisanya nonton video. Banyaknya ngopi. Ada lima belas menitan saya di ruang BK,” katanya.
Saat dilontarkan pertanyaan yang diberikan BK, Zul enggan menjawab. Ia mempersilakan wartawan untuk mencari materi yang ditanyakan langsung kepada pihak BK.
“Soal materi pertanyaan silakan ke BK saja langsung,” ucapnya sambil bergegas ke dalam mobil.
Sementara, Ketua BK DPRD Kuningan, Toto Taufikurohman, membenarkan proses pemanggilan kedua berlangsung singkat. Hasilnya bisa segera didapatkan.
“Kami mengajukan pertanyaan dengan cepat serta dijawab dengan tepat dan tidak bertele-tele,” sambung Toto.
Hingga kini, BK DPRD Kuningan telah mengumpulkan 12 orang saksi,dari berbagai elemen ormas, LSM dan masyarakat saksi dalam penanganan masalah diksi “limbah”.
“Saksi dari wartawan kami batalkan. Hanya bersifat klarifikasi saja,” papar Ketua Tim Pemeriksa BK DPRD Kuningan, Purnama.
Batalnya lima orang wartawan dijadikan sebagai saksi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 13 tahun 2008.
“Berdasarkan sema tersebut, produk jurnalistik bisa dijadikan sebagai alat bukti. Jadi tidak wartawannya. Kami nanti download saja produk jurnalistik tersebut,” ujarnya. (Andin)