Citrust.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menyetujui pembukaan kotak suara untuk mengambil form C1-KWK dan C1 plano di 73 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilwalkot Cirebon oleh KPU Kota Cirebon, Selasa (21/08).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, M.Pd., usai penandatanganan berita acara, mengatakan, pembukaan kotak suara itu dilakukan untuk kebutuhan sebagai alat bukti dalam persidangan ketiga sengketa pilwalkot di Mahkamah Konstitusi (MK).
“PKPU Nomor 9/2018 dan Peraturan MK M Nomor 5/2017 juga mengatur bahwa dokumen atau alat bukti yang diambil itu yang jadi pokok permohonan dalam sengketa di MK,” katanya.
Dikatakan Johar, sebelum mengambil kesimpulan, pihaknya mengizinkan KPU Kota Cirebon melakukan pembukaan kotak suara dengan terlebih dahulu melakukan kajian dan koordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat.
Demi asas keadilan dan itu sudah diatur dalam PKPU dan Peraturan MK, setelah dilakukan kajian, Bawaslu Kota Cirebon mempersilakan KPU Kota Cirebon untuk pembukan kotak suara itu.
Johar menambahkan, pihaknya memantau proses pembukaan kotak suara pada Selasa lalu. Termasuk disaksikan juga oleh kepolisian. PKPU Nomor 9/2018 juga mengatur pembukaan kotak suara dapat dilakukan dengan ketentuan KPU berkoordinasi dengan kepolisian dan Bawaslu.
“Oleh karena itu, kami pantau juga proses pelaksanaannya. Memang bisa juga dibuka di MK. Tapi atas dasar asas efektif dan efesien, hasilnya juga akan sama sepanjang sesuai aturan,” tuturnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, memastikan tidak ada perubahan perolehan suara di 73 TPS yang dipersoalkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, H Bamunas S Boediman-Effendi Edo (Oke) dalam sengketa pilwalkot di MK.
Perolehan suara berdasarkan form C1-KWK dan C1 Plano di 3 TPS dan form DAA atau rekapitulasi tingkat kecamatan, tidak ada yang berubah. Perolehan suara paslon 1 sebanyak 9.851 suara sedangkan paslon nomor 2 sebanyak 10.738 suara. Tidak ada satupun TPS yang bertambah atau berkurang.
Dia mengatakan, pembukaan kotak suara dilakukan sudah sesuai aturan, diantaranya PKPU Nomor 9/2018. Hal itu dilakukan atas dasar kebutuhan untuk menyandingkan data di persidangan ketiga sengketa Pilwalkot Cirebon di MK pada 29 Agustus mendatang.
“Pemohon mengajukan beberapa gugatan. Salahsatunya tuduhan kecurangan secara masif yang merugikan paslon nomor urut 1 atau pemohon. Makanya kami membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti. Karena salah satu materi gugatannya yaitu penggelembungan suara di 73 TPS. Ini cara kami untuk menjawab dengan bukti,” tuturnya.
Di sisi lain, Emir menyampaikan, proses pembukaan kotak suara pada Selasa lalu juga berlangsung tanpa timkamgab Oke. Sedangkan timkamgab pasangan Drs Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) hadir secara resmi.
“Tapi ada beberapa relawan OKE yang hadir, meskipun secara resmi mereka walkout,” kata dia.
Setelah diambil dari kotak suara, ketiga jenis form tersebut kemudian digandakan. Selanjutnya dilakukan proses leges atau legalisasi di kantor pos, sebagai syarat untuk digunakan di persidangan MK.
“Itupun dikawal. Dari unsur KPU, Bawaslu dan kepolisian mengawal proses fotokopi dan leges di kantor pos. Sampai tahapan form yang asli dimasukkan lagi ke kotak suara,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Timkamgab Pasti, M Handarujati Kalamullah, S.Sos mengaku bersyukur, proses pembukaan kotak suara untuk kepentingan pengambilan alat bukti berjalan sesuai prosedur.
“Meskipun kami sebagai tim dari paslon itu tidak ada ketentuan harus hadir, tapi kami diberi kesempatan untuk menyaksikan proses tersebut. Dan kami lihat juga ada beberapa orang pendukung paslon Oke yang ikut memotret, meskipun secara formal mereka menyatakan walkout,” ungkapnya.
Politisi yang akrab disapa Andru itu menambahkan, dengan tidak adanya perubahan perolehan suara pada 73 TPS yang disoal Oke di MK, membuktikan bahwa tidak ada kecurangan dalam Pilwalkot Cirebon, sebagaimana dituduhkan dalam gugatan sengketa di MK.
“Artinya, kalau melihat kondisi ini, kami dari paslon Azis-Eti memberi apresiasi kepada KPU atas hasil pilwalkot. Bahwa apa yang dituduhkan ada penggelembungan suara dan lain sebagainya itu tidak terbukti. Semua form yang berkaitan perolehan suara di 73 TPS, tidak ada yang berubah atau berbeda,” katanya. /haris
Komentar