Pemangkasan Eselon III dan IV Harus Tepat Sasaran

  • Bagikan

Citrust.id – Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, Tina Wiryawati, meminta agar rencana pemerintah untuk memangkas jabatan eselon III dan IV dilakukan dengan seksama dan penuh perhitungan. Jangan sampai berdampak pada kacau balaunya kinerja birokrasi.

Seperti diketahui, memasuki tahun 2020, Presiden Jokowi menginstruksikan agar jenjang birokrasi di tingkat ASN itu dipangkas agar efektif dan efisien. Jokowi memerintahkan agar eselonering di ASN hanya dua, yaitu eselon I dan II. Selanjutnya eselon III dan IV dihapus, diganti menjadi pejabat fungsional.

Tina menilai, gagasan pemangkasan eselon di lingkungan ASN memang perlu dilakukan, mengingat jenjang eselon saat ini tidak ideal.

“Pemangkasan ini dilakukan agar tidak gemuk. Saya pikir, jabatan eselon ini digantikan oleh tenaga-tenaga yang profesional,” katanya.

Namun sebelum gagasan pemangkasan eselon itu dieksekusi, maka pemerintah, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, harus melakukannya dengan ekstra hati-hati dan penuh dengan perhitungan. Mereka yang terkena imbas dari pemangkasan eselon harus ditempatkan di posisi yang sesuai dengan keahliannya.

“Jangan sembarangan pangkas dan jangan sembarang menempatkan pegawai. Dampaknya tentu akan tidak baik bagi kinerja pemerintah ke depan,” kata Tina.

Untuk itu, Tina berharap agar rencana pemangkasan eselon III dan IV tidak dilakukan secara terburu-buru agar tidak berdampak buruk terhadap pelayanan publik. Menurutnya, rencana pemangkasan jenjang eselon juga perlu memperhatikan aspek psikologis ASN.

“Kemungkinannya, ASN yang berada di jabatan eselon III-IV merasa dirugikan. Dampaknya akan berpengaruh terhadap kinerja mereka,” paparnya.

Oleh karena itu, Tina mengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan secara matang rencana itu agar tujuan menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien terwujud, bukan justru malah merugikan. ASN pun tak kaget dengan kebijakan baru itu.

BACA JUGA:  Desakan Kembalikan PSGJ ke Pemda Mencuat Lagi

Menurutnya, penghapusan eselon 3 dan 4 ini harus tepat skema penghapusannya. Apalagi pejabat daerah, seperti camat dan lurah, yang berpangkat eselon IV tidak bisa dihapus. Jika diganti dari pejabat struktural ke fungsional, pelayanan di daerah bisa terganggu.

Hal lain yang perlu diperhitungkan secara matang adalah soal tunjangan pegawai. Jika ada perubahan dari pejabat struktural menjadi fungsional, maka ada konsekuensi pegawai berpangkat eselon III ke IV bisa kehilangan tunjangan.

“Mereka akan jadi pegawai biasa sehingga tak ada tunjangan jabatan dan semacamnya. Bagi ASN tentu akan resisten. Skemanya harus bagus,” pungkas Tina.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *